BREAKING NEWS
 

Guna Mempercepat Pemulihan Pascabencana, DPR: Segera Putuskan Status Hukum Kayu Gelondongan

Badiul Hadi: Sebaiknya Untuk Warga Terdampak Dan Fasilitas Publik

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Selasa, 6 Januari 2026 07:10 WIB
Badiul Hadi, Manager Riset Seknas Fitra. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Ada keluhan mengenai status kayu akibat bencana di Sumatera. Apa pandangan Anda?

Secara normatif, kayu yang tumbang akibat bencana di Sumatera selama berada di kawasan hutan negara, berstatus sebagai kayu negara.

Status ini tidak hilang karena bencana, sehingga pengambilan dan pemanfaatannya tetap mensyaratkan izin dari otoritas kehutanan.

Prinsipnya pada status kawasan, bukan kondisi kayu, sehingga tanpa mekanisme khusus, kayu pascabencana rawan diperlakukan semata sebagai objek pelanggaran. Dan pada ujungnya masyarakat yang akan menjadi korban.

Apakah idealnya tidak diperlukan status kayu lagi, ketika dalam keadaan bencana?

Baca juga : Negara Tak Boleh Netral Saat Pasar Global Makin Timpang

Secara substantif, idealnya kayu pascabencana diposisikan sebagai sumber daya pemulihan bagi masyarakat terdampak.

Negara perlu menghadirkan kebijakan diskresi terbatas melalui pendataan cepat dan izin khusus pascabencana, terutama untuk kebutuhan non-komersial warga lokal.

Pendekatan ini menjaga wibawa hukum sekaligus menghadirkan keadilan sosial dan ekologis di wilayah Sumatera yang rentan bencana.

Jadi gak perlu status kayu-kayu itu, ya?

Iya betul, sebaiknya serahkan ke masyarakat untuk perbaikan rumah dan fasilitas publik di sana.

Baca juga : Jaringan Internet Aceh Sudah Pulih 95 Persen

Bagaimana tanggapan dan pandangan Anda terkait dengan pengelolaan kayu akibat bencana Sumatera?

Dalam hal pengelolaan, kayu akibat bencana seharusnya tidak ditangani oleh satu aktor tunggal.

Negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Pemda berperan sebagai pengatur dan pengawas, BPBD memastikan orientasi kebijakan pada pemulihan, sementara masyarakat lokal dan adat perlu dilibatkan secara bermakna.

Aparat penegak hukum penting untuk mencegah praktik ilegal yang kerap muncul dalam situasi darurat.

Ketika kayu akibat bencana terlalu cepat diposisikan sebagai komoditas ekonomi, dimensi pemulihan ekologis dan sosial berisiko terabaikan. Padahal, tidak semua kayu tumbang harus diambil. Sebagian memiliki fungsi penting bagi regenerasi alam.

Baca juga : Pemulihan Pasca Bencana Di Aceh Tamiang Dikebut

Pendekatan yang terlalu sentralistik juga rawan mengesampingkan peran serta pengetahuan masyarakat lokal dan adat. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 6 Januari 2026 dengan judul "Guna Mempercepat Pemulihan Pascabencana, DPR: Segera Putuskan Status Hukum Kayu Gelondongan, Badiul Hadi: Sebaiknya Untuk Warga Terdampak Dan Fasilitas Publik"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense