RM.id Rakyat Merdeka - Seruan agar dilakukan reformasi Mahkamah Konstitusi (MK) semakin kencang. Bahkan mendadak ramai dibahas oleh Komisi III DPR.
Saran reformasi MK ini berasal dari Ahli Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi. Namun, saran ini pun menuai pro kontra.
Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama kriminolog Adrianus Eliasta Sembiring Meliala dan Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Dalam rapat yang membahas Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan itu, pakar Hukum Tata Negara Rullyandi, tiba-tiba saja menyebut Suhartoyo sebagai Ketua MK ilegal.
Dalam paparannya, Rullyandi menilai putusan MK yang saat ini menjadi polemik tidak berpengaruh apa pun terhadap penugasan anggota Polri aktif, selama penugasan tersebut masih berkaitan dengan tugas pokok kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Polri.
Baca juga : Titi Anggraini: Harusnya, DPR Perbaiki Kualitas Legislasi Dulu
“Terhadap poin-poin ini saya menilai putusan MK yang menjadi ruang perdebatan hari ini, sebetulnya tidak memberikan implikasi apa-apa terhadap penugasan anggota Polri aktif. Sepanjang itu ada sangkut pautnya dengan penugasan tugas pokoknya anggota Polri aktif, itu sesuai dengan Undang-Undang Polri,” ujar Rullyandi.
Rullyandi pun menilai, putusan MK tidak memberikan ketegasan dalam amar putusan, sehingga memicu kegaduhan di ruang publik.
“Saya tidak tahu kenapa putusan MK ini tidak memberikan ketegasan dalam suatu amar putusan, sehingga ini memberikan kegaduhan publik. Ini harus kita koreksi juga,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath menyerukan adanya reformasi MK. Menurut dia, MK banyak mengeluarkan putusan tidak jelas.
“Kalau tadi reformasi MK boleh juga nanti itu, nanti kami lihat itu. Karena memang banyak putusan MK ini agak-agak kabur-kabur, sifatnya enggak jelas hari ini gitu loh. Harusnya kalau poinnya jelas lebih enak,” ujar Rano.
Baca juga : Kedaulatan Pangan Terwujud
Dihubungi terpisah, Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menjelaskan, reformasi MK ini murni saran dari Ahli Hukum Tata Negara Rullyandi saat RDPU Panja Reformasi bersama Komisi III DPR.
Kata dia, saran reformasi MK ini menjadi isu menarik di awal tahun 2026.
“Kami Komisi III DPR cukup kaget ketika mendengar penjelasan MK oleh ahli ini. Usulan koreksi atau reformasi MK ini baik untuk menata ulang yang belum baik, tapi ini belum menjadi keputusan,” ungkap Hinca saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, Kamis (8/1/2026).
Secara terpisah, pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai, seruan untuk mereformasi MK dengan dalih putusan yang dinilai “tidak jelas” dan harus disikapi dengan sangat hati-hati.
Menurut dia, pelabelan tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi lembaga legislatif untuk melakukan intervensi yang justru berpotensi merusak independensi kekuasaan kehakiman.
Baca juga : Kapolri Dan Mbak Titiek Panen Raya Jagung
“Ketidakjelasan harus dibedakan secara tegas, apakah soal argumentasi hukum atau sekadar ketidakpuasan politik terhadap dampak putusan tersebut,” ujar Titi Anggraini kepada Rakyat Merdeka, Kamis (8/1/2025).
Dia menambahkan, jika motifnya hanya ketidaknyamanan politik, maka itu bukan kritik konstitusional.
“Melainkan resistensi terhadap fungsi kontrol yudisial yang dilakukan oleh MK,” tambahnya.
Untuk mengetahui pandangan Hinca Panjaitan mengenai seruan reformasi Mahkamah Konstitusi (MK), berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.