Sebelumnya
Apa pandangan Anda dengan penerapan tidak ditampilkan lagi tersangka dalam pengungkapan awal sebuah kasus oleh aparat penegak hukum seperti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
Pertama, itu soal penafsiran pasal ya. Kalau KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian menganggap penetapan tersangka dengan tidak menampilkan adalah tindakan praduga tak bersalah, itu silakan saja. Karena sifatnya kan hanya pengumuman. Menampilkan atau tidak, itu kewenangan dari penegak hukum yang saat pengumuman tersangka disertai dengan barang buktinya.
Namun yang paling penting adalah norma dalam undang-undang itu didasari dalam penegakan hukum agar tidak lagi ada dramatisasi.
Baca juga : Bahlil: Insya Allah, Kita Tidak Impor Solar Lagi
Maksudnya seperti apa?
Coba bayangkan, orang sudah ditampilkan dengan borgol dan rompi. Namun ternyata dalam proses pemeriksaan di pengadilan justru bebas. Nah ini kan bagian dari menjunjung hak asasi manusia. Bagaimana orang yang masih tersangka dihormati. Makanya ada asas hukum praduga tak bersalah. Penyidik harus berhati-hati. Karena seseorang ini belum terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Karena status tersangka masih perlu pengujian yang bersangkutan terbukti atau tidak di dalam pemeriksaan persidangan.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo khawatir dengan tidak ditampilkan tersangka saat konferensi pers, berdampak pada hilangnya efek jera bagi para koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya?
Baca juga : Yusril Bagikan 4 Jurus Untuk Aparatur Negara
Saya tidak melihat proses penampilan seorang tersangka ada efek jera. Berapa banyak orang yang sudah ditampilkan oleh penegak hukum dalam pengungkapan tersangka? Apakah korupsi hari ini tuntas dan selesai? Kan tidak juga. Orang sudah ditampilkan, diborgol, dan dirompi. Namun kan hampir setiap hari ini kami melihat adanya penetapan tersangka kasus korupsi.
Artinya, menampilkan tersangka tidak memberikan efek jera ya?
Kalau mau ada efek jera, bukan saat menampilkan tetapi pada akhir cerita dari kasus itu.
Baca juga : DPR Minta Keselamatan WNI Di Iran Diprioritaskan
Maksudnya?
Yakni pada akhir persidangan. Berapa putusan yang diberikan kepada para terdakwa korupsi, berapa uang pengganti yang dibebankan, berapa penuntutannya. Itu sebenarnya kalau mau ada efek jera. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 13 Januari 2026 dengan judul "KPK Jalankan KUHP Baru, Tersangka Tak Lagi Ditampilkan, Apakah Pengaruh Pada Efek Jera? Rudianto Lallo: Banyak TSK Ditampilkan ,Tapi Korupsi Tetap Jalan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.