RM.id Rakyat Merdeka - Keputusan Kezia Syifa Maghfira, seorang perempuan asal Tangerang, bergabung dengan Angkatan Darat Amerika Serikat (US Army) menuai perhatian publik. Keberadaan Kezia menjadi sorotan setelah foto dan video dirinya mengenakan seragam militer Amerika Serikat viral di media sosial.
Kezia Syifa diketahui telah resmi bergabung dengan Maryland Army National Guard sejak tahun 2025. Keputusan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait status kewarganegaraan Kezia sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) serta isu nasionalisme.
Berdasarkan sejumlah sumber, Kezia mengaku bergabung dengan militer Amerika Serikat untuk mencari tantangan baru sekaligus menjamin masa depan. Militer AS dikenal menawarkan berbagai fasilitas, seperti akses pendidikan, asuransi kesehatan, jalur karier yang jelas, serta gaji yang kompetitif.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah akan segera mengoordinasikan penelusuran kasus ini dengan kementerian dan lembaga terkait.
Baca juga : Komisi VIII Ingin KPAI Diperkuat
“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington dan Moskow,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (26/1).
Yusril menjelaskan bahwa ketentuan kehilangan kewarganegaraan telah diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
Namun demikian, Yusril menegaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis.
“Selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia,” jelasnya.
Baca juga : Zulhas Optimistis Kopdes Penggerak Ekonomi Desa
Terkait Kezia Syifa dan sejumlah nama lain yang juga diberitakan bergabung dengan dinas militer asing, termasuk Federasi Rusia, Yusril menegaskan pemerintah tidak akan berspekulasi.
“Pemerintah sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono mengatakan kasus WNI bergabung ke tentara AS harus disikapi dengan penuh kehati-hatian.
Sementara itu, Pakar Hubungan Internasional Unpad, Teuku Rezasyah mengatakan status kewarganegaraannya secara otomatis hilang.
Baca juga : KPK Periksa 10 Saksi, 6 Kades, 4 Dari Swasta
Untuk melihat lebih jauh bagaimana pandangan Dave Laksono terkait polemik WNI yang bergabung ke tentara asing, berikut petikan wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.