BREAKING NEWS
 

WNI Jadi Tentara Asing, Bagaimana Status Kewarganegaraannya?

Dave Laksono: Harus Dipandang Secara Hati-hati

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Kamis, 29 Januari 2026 07:10 WIB
Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR RI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Apa pandangan Anda terkait WNI yang menjadi tentara Amerika Serikat?

Isu mengenai warga negara Indonesia yang bergabung dengan institusi militer asing harus dipandang dengan penuh kehati-hatian.

Kenapa harus penuh perhatian?

Di satu sisi, hal ini mencerminkan mobilitas global warga kita serta beragam peluang yang mereka kejar di luar negeri. Namun di sisi lain, keterlibatan semacam itu bukanlah hal yang dapat dianggap biasa, melainkan menimbulkan pertanyaan serius terkait kewajiban kewarganegaraan, loyalitas nasional, serta kerangka hukum yang mengatur partisipasi semacam itu.

Baca juga : Komisi VIII Ingin KPAI Diperkuat

Sebagai pimpinan Komisi I DPR, bagaimana?

Dari perspektif Komisi I DPR RI, prioritas kami adalah memastikan bahwa hak dan kewajiban warga negara Indonesia tetap jelas dan terlindungi. Kita harus menjaga kepentingan nasional sekaligus memberikan perhatian terhadap dinamika yang dihadapi warga di luar negeri.

Hal ini memerlukan koordinasi antara pemerintah, perwakilan diplomatik, dan mitra internasional agar kasus semacam ini tidak menimbulkan ambiguitas hukum atau mengganggu kedaulatan negara.

Terkait status kewarganegaraannya, bagaimana?

Baca juga : Zulhas Optimistis Kopdes Penggerak Ekonomi Desa

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menegaskan bahwa warga negara Indonesia yang masuk ke dalam dinas militer asing tanpa izin Presiden berisiko kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.

Ketentuan ini penting untuk menjaga kejelasan status hukum serta memastikan bahwa loyalitas terhadap negara tetap terjaga.

Pada prinsipnya, Indonesia menghargai hubungan internasional yang konstruktif dengan berbagai pihak. Namun, kami juga menekankan bahwa kewarganegaraan Indonesia membawa tanggung jawab yang harus dijunjung tinggi.

Oleh karena itu, setiap keterlibatan warga negara kita dalam dinas militer asing harus ditangani melalui jalur hukum yang tepat, dengan transparansi serta penghormatan terhadap hukum nasional maupun norma internasional. REN

Baca juga : KPK Periksa 10 Saksi, 6 Kades, 4 Dari Swasta

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 29 Januari 2026 dengan judul "WNI Jadi Tentara Asing, Bagaimana Status Kewarganegaraannya? Dave Laksono: Harus Dipandang Secara Hati-hati"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense