Sebelumnya
Apa pandangan Anda dengan aturan terbaru KPK mengenai besaran gratifikasi hadiah pejabat dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta?
Gratifikasi itu kan ada tiga ya. Pertama gratifikasi yang sama dengan suap itu Pasal 10 Nomor 20 Tahun 2001, apabila gratifikasi itu berkaitan dengan jabatannya, bertentangan dengan tugas dan kewajibannya, maka itu sama dengan suap. Nilai berapa pun, pokoknya itu suap kalau dalam 30 hari kerja tidak melaporkan kepada KPK.
Kedua, bukan gratifikasi. Umpamanya dia menang undian. Itu bukan gratifikasi. Ketiga, gratifikasi kedinasan. Ini adalah gratifikasi yang kaitannya dengan kegiatan-kegiatan yang biasa terjadi di Indonesia. Contohnya untuk pernikahan kan ada angpaunya, untuk orang sunatan ada angpaunya atau saat pisah sambut. Padahal menurut undang-undang tidak ada aturan seperti itu.
Baca juga : DPR: Modifikasi Cuaca Solusi Jangka Pendek
Aturannya bagaimana?
Di undang-undang itu, sepanjang penerimaan yang bukan kaitannya dengan hak dan kewajibannya, seperti tunjangan dan gaji, maka itu dilarang. Cuma memang KPK dulu itu membuat untuk mempermudah. Karena kan contohnya itu pernikahan enggak bisa lah ditahan, karena orang-orang terbiasa kalau datang ke kondangan itu kasih angpau, atau saat Lebaran kasih angpao.
Nah oleh karena itu difasilitasi dengan rekayasa atau apalah, pokoknya boleh sepanjang sampai Rp1 juta. Kalau lebih dari itu, maka harus dikembalikan ke kas negara. Waktu itu kan begitu. Nah sekarang kan itu cuma nilainya saja yang dinaikkan. Lalu jika dikaitkan dengan inflasi, ini yang menjadi pertanyaan.
Baca juga : Pemerintah Gratiskan Sertipikat Tanah Warga
Kenapa memangnya?
Ya bagaimana hitungannya. Karena kalau dikaitkan dengan inflasi kan ada hitung-hitungannya. Kalau mau naikkan, ya naikkan saja, enggak apa-apa. Tapi sebetulnya enggak perlu naik juga. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 30 Januari 2026 dengan judul "Pencegahan Atau Pelonggaran Aturan, Batas Gratifikasi Pejabat Naik Dari 1 Juta Jadi 1,5 Juta, Haryono Umar: Aturan Gratifikasi Harusnya Diperketat"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.