RM.id Rakyat Merdeka - Pro kontra ambang batas parlemen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu di DPR terus berkembang. Kali ini ada usulan ambang batas pembentukan fraksi.
Usulan itu datang dari dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini. Menurut dia, daripada ambang batas parlemen, lebih baik ambang batas pembentukan fraksi.
Titi menjelaskan, ambang batas parlemen pada prinsipnya memang bisa dipahami sebagai instrumen untuk mengurangi jumlah partai yang masuk parlemen dan mencegah fragmentasi berlebihan di parlemen. Tetapi, kata dia, dalam praktiknya di Indonesia, ambang batas ini juga selalu menimbulkan dilema konstitusional dan demokratis.
"Pasalnya, secara langsung berimplikasi pada hilangnya suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi atau fenomena suara terbuang," ujar Titi dalam keterangan yang diterima Rakyat Merdeka, Sabtu (31/1/2026).
Baca juga : Senayan Dukung Rencana Pembenahan Pasar Modal
Menurut dia, ambang batas parlemen bukan sekadar perlu atau tidak, tetapi apakah proporsional, rasional, dan benar-benar dibutuhkan dalam konteks sistem politik di Indonesia. Titi menambahkan, jika ambang batas terlalu tinggi, maka akan berpotensi menjadi mekanisme eksklusi politik yang menguntungkan partai besar dan mempersempit representasi.
"Sebaliknya, jika dihapus tanpa desain kelembagaan lain, perlu juga dipikirkan dampaknya terhadap efektivitas parlemen," tambahnya.
Karena itu, lanjut dia, pengaturannya seharusnya tidak didorong oleh kompromi elit sesaat, tetapi melalui kajian terbuka. Yakni dengan berbasis data, evaluasi Pemilu sebelumnya, dan perdebatan publik yang partisipatif.
Dia menjelaskan, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah menegaskan bahwa ambang batas parlemen merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, tetapi perumusannya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Baca juga : Wihaji Lapor Capaian Program Kependudukan
"MK memberi rambu bahwa besaran threshold harus tetap menjaga prinsip kedaulatan rakyat agar tidak terlalu banyak suara pemilih terbuang, ditetapkan secara rasional dan proporsional, serta didasarkan pada evaluasi empiris Pemilu sebelumnya," tegasnya.
Titi melanjutkan, MK juga menekankan pentingnya proses pembahasan yang terbuka dan partisipatif. Selain itu, perlunya keseimbangan antara tujuan penyederhanaan sistem kepartaian dengan keadilan representasi politik.
"Isu ambang batas parlemen selalu menjadi sorotan setiap revisi Undang-Undang Pemilu karena ambang batas menyangkut langsung kepentingan elektoral partai politik," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, DPR akan menerima segala masukan dari seluruh pihak terkait ambang batas parlemen. Dia menambahkan, memang ada suara yang hilang ketika partai tidak lolos ambang batas parlemen.
Baca juga : Kasus Gratifikasi Bupati Pati, Para Pengepul Caperdes Rame-rame Balikin Uang
"Namun kebanyakan fraksi di DPR akan berdampak parlement chaos dalam membuat berbagai keputusan bagi negara," ungkap Dede Yusuf kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (31/1/2026).
Untuk mengetahui pandangan Dede Yusuf terkait usulan ambang batas pembentukan fraksi, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.