Dark/Light Mode

Kasus Gratifikasi Bupati Pati, Para Pengepul Caperdes Rame-rame Balikin Uang

Minggu, 1 Februari 2026 06:55 WIB
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Bupati Pati Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Bupati Pati Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang oleh para pengepul kepada calon perangkat desa (caperdes) tidak menghentikan proses hukum dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait pengembalian uang tersebut beberapa hari lalu. KPK pun mengimbau agar dana itu diserahkan langsung kepada penyidik. 

“Tentu pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung di KPK,” tegas Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2026) malam. 

Menurut Budi, pengembalian uang kepada KPK justru dapat membantu mengungkap terang perkara ini. Selain itu, keterangan para pihak tersebut tetap dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Keempatnya yakni Sudewo selaku Bupati Pati nonaktif; YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jaken; JION selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta JAN selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken. 

Baca juga : Industri Berbasis Sains Penopang Pertumbuhan

KPK membongkar praktik dugaan korupsi tersebut melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pati, Senin (19/1/2026). 

Sejauh ini, perkara pemerasan yang terungkap baru terjadi di Kecamatan Jaken. Sementara Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. 

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyidik akan menelusuri kemungkinan praktik serupa di wilayah lain. 

“Kami juga bisa melacak dan menelusuri apakah pengisian jabatan di desa-desa lain, di kecamatan-kecamatan lain juga terjadi dugaan tindak pidana korupsi serupa dengan yang terjadi di Kecamatan Jaken,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (20/1/2026). 

Dalam melancarkan aksinya, KPK menduga Sudewo membentuk tim khusus yang dikenal sebagai “Tim 8”, yang bertugas memungut uang dari calon perangkat desa. 

Baca juga : Klaim Kerja Menterinya Moncer, Demokrat Tak Khawatir Dengan Isu Reshuffle

“Pada masing-masing kecamatan, ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses SDW sebagai koordinator kecamatan atau dikenal sebagai Tim 8,” ungkap Asep. 

Adapun Tim 8 tersebut terdiri dari delapan kepala desa atau kades. Mereka yakni, SIS (Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana), SUD (Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo), YON (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), IM (Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal), YON (Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota), PRM (Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota), AGS (Kades Slungkep, Kecamatan Kayen), JION (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken). 

Sementara itu, Sudewo membantah seluruh tudingan KPK, saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026). 

“Saya ngomong apa adanya, soal dipercaya atau tidak, monggo,” ujar Sudewo kepada wartawan. 

Sudewo mengklaim, rencana pengisian perangkat desa baru akan dilakukan pada Juli 2026 karena keterbatasan anggaran. 

Baca juga : Purbaya Dorong Ekonomi Lari Kencang Ke 6 Persen

Ia juga menegaskan belum pernah membahas pengisian jabatan perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan kepala desa, camat, maupun organisasi perangkat daerah. “Saya belum pernah membahasnya sama sekali,” akunya. 

Ia menambahkan, pengisian perangkat desa dirancang secara adil dan objektif, antara lain melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) serta pengawasan dari berbagai pihak, termasuk ormas, LSM, dan media. 

Sudewo juga membantah tudingan permintaan tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui praktik tersebut. Sudewo merasa dikorbankan. “Saya betul-betul sama sekali tidak mengetahui,” klaimnya. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.