BREAKING NEWS
 

Perjuangkan Kepastian Masa Kerja Dan Batas Usia Pensiun, PPPK Gugat UU ASN Ke Mahkamah Konstitusi

Azis Subekti: Pertimbangkan Keadilan Dan Pengabdian Total

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Minggu, 1 Maret 2026 07:10 WIB
Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tergabung dalam Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (19/2/2026).

Langkah hukum yang ditempuh PPPK lintas profesi itu dinilai menjadi babak penting dalam perjuangan memperoleh kepastian masa kerja, jaminan pengembangan karier, serta kesetaraan dalam sistem birokrasi nasional.

Ketua Umum DPP FAIN, Yumnawati, menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi PPPK.

“Permasalahannya adalah apakah penilaian kinerja juga dilakukan secara profesional yang parameternya jelas dan terukur?” ujar Yumnawati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diharapkan menjadi regulasi yang memperkuat reformasi birokrasi dan menyederhanakan manajemen ASN.

Namun, FAIN menilai masih terdapat norma yang belum memberikan perlindungan optimal bagi PPPK, terutama terkait batas masa kerja dan peluang pengembangan karier.

Salah satu pokok gugatan adalah tuntutan agar PPPK dapat bekerja hingga Batas Usia Pensiun (BUP) sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga : Komisi IX Minta Percepat Vaksinasi Hingga 95 Persen

Selama ini, masa kerja PPPK bergantung pada perjanjian kerja berjangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja.

Menurut FAIN, skema tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada stabilitas ekonomi, perencanaan karier, hingga motivasi kerja PPPK.

Sejumlah kasus yang dihimpun organisasi itu juga menemukan adanya penilaian kinerja yang dinilai subjektif dan berujung pada tidak diperpanjangnya kontrak kerja.

FAIN berpandangan bahwa pembatasan masa kerja berbasis kontrak berpotensi menciptakan perlakuan berbeda di antara ASN yang berada dalam satu rumpun profesi dan menjalankan fungsi pelayanan publik yang sama.

Selain isu masa kerja, FAIN juga menyoroti terbatasnya akses PPPK terhadap jabatan struktural atau jabatan pimpinan tinggi.

Meski UU ASN mengatur sistem merit dan manajemen talenta, dalam praktiknya masih terdapat pembatasan yang membuat PPPK sulit mengisi jabatan tersebut.

Menurut FAIN, sistem merit seharusnya menempatkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja sebagai dasar promosi jabatan, bukan status kepegawaian.

Baca juga : Ignasius Jonan: Pengabdian Jangan Diawali Keluhan

Jika PPPK memenuhi syarat administratif dan memiliki rekam jejak kinerja yang baik, maka tidak seharusnya ada hambatan untuk menduduki jabatan strategis.

Gugatan juga mencakup jaminan kenaikan jenjang jabatan fungsional.

Tanpa kepastian masa kerja hingga BUP, PPPK dinilai berpotensi terhambat dalam merencanakan dan mencapai jenjang karier tertinggi, termasuk bagi dosen, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan profesi teknis lainnya.

FAIN menegaskan, uji materi ini merupakan mekanisme konstitusional yang sah dalam negara hukum untuk menguji norma undang-undang yang dianggap belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.

Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut, FAIN menilai akan terjadi perubahan signifikan dalam manajemen PPPK, mulai dari kepastian masa kerja hingga terbukanya akses jabatan secara lebih luas.

Adsense

Putusan atas perkara ini dinilai tidak hanya menentukan arah kebijakan PPPK, tetapi juga menjadi preseden penting bagi reformasi birokrasi Indonesia ke depan.

Anggota Komisi II DPR, Azis Subekti bisa memahami keinginan dan tekad FAIN yang memilih menggugat ke MK.

Baca juga : Praktik Dugaan Rasuah Di Bea Cukai Terstruktur

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada hakim MK.

“Sepenuhnya menjadi penilaian majelis hakim,” ujar dia.

Sementara itu, mantan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rudiarto Sumarwono menegaskan jika BUP PPPK sudah jelas.

Bahkan, di dalam UU ASN tidak ada ketentuan hak PPPK dan ASN sama.

Untuk memperjelas bagaimana pandangan Azis Subekti mengenai gugatan FAIN ke MK, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense