Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jika Ada Penumpang Tidak Dapat Diskon
Bos ASDP Jamin Refund Selisih Tarif Tiket Ferry
Minggu, 1 Maret 2026 06:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bakal menerapkan mekanisme partial refund bagi masyarakat yang telah membeli tiket ferry Merak-Bakauheni sebelum kebijakan diskon dan single tariff diberlakukan. Dengan demikian, hak pengguna jasa tetap terlindungi.
Direktur Utama ASDP Heru Widodo mengatakan, perjalanan mudik selalu direncanakan jauh hari. Namun, banyak masyarakat telah membeli tiket lebih awal demi memastikan kepastian jadwal dan kenyamanan perjalanan.
Sementara, Pemerintah juga menetapkan program stimulus diskon tarif dan kebijakan single tariff yang didukung penuh oleh sebagai operator layanan penyeberangan.
Baca juga : Kesepakatan Tarif Dagang RI-Amerika Menguntungkan
Melalui kebijakan tersebut, perseroan mengimplementasikan diskon sebesar 100 persen untuk tarif jasa pelabuhan, setara rata-rata 21,9 persen dari total tarif penyeberangan.
Selain itu, penerapan single tariff dilakukan untuk menyamakan tarif layanan reguler dan express pada periode tertentu, sehingga tidak ada lagi perbedaan harga bagi pengguna jasa.
"Lewat skema partial refund, memungkinkan pengembalian selisih tarif bagi tiket yang dibeli dengan harga normal, sebelum periode stimulus dan single tarif dimulai," ujar Heru dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Baca juga : Jalan Rasuna Said Bakal Jadi Etalase Kota Global
Dia menegaskan, proses refund dirancang sederhana, transparan dan akuntabel.
Menurut Heru, pengguna jasa yang telah membeli tiket sebelum periode stimulus dan single tariff dapat mengajukan partial refund melalui Contact Center ASDP 191 atau WhatsApp resmi di 0811-1021-191.
"Kami memastikan prosesnya mudah serta memberikan kepastian bagi masyarakat,” katanya.
Baca juga : Arsenal Vs Chelsea, Derby London Yang Timpang
Dia mengatakan, stimulus diskon berlaku di 14 pelabuhan dan 7 lintasan strategis, yang mencakup pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA (kendaraan bermotor untuk penumpang golongan IV A) pada layanan reguler, serta pejalan kaki dan kendaraan golongan II pada layanan express.
"Kebijakan ini dirancang untuk memberikan manfaat langsung bagi masyarakat selama periode mudik," katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya