RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai rapat di Kantor Kementerian Pertahanan, Selasa (17/3/2026), memberikan perintah kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus teror penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.
Presiden memerintahkan Kapolri agar kasus ini diusut secara objektif, terbuka, dan secepat-cepatnya.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengatakan kasus penyiraman air keras kepada aktivis HAM Andrie Yunus, terdapat dua perkembangan yang sangat krusial bagi penegakan hukum.
Baca juga : Hendardi: Pemerintah Harus Membentuk TGPF
Pertama, mundurnya Kepala BAIS TNI yang diklaim TNI sebagai bentuk tanggung jawab atas kasus penyiraman air keras kepada Andrie.
Kedua, kesan melemahnya proses penyidikan oleh Polri, yang sebelumnya melaksanakan instruksi Presiden secara cepat dan proaktif menyampaikan kepada publik penyidikan kepada para terduga dan sudah menyampaikan inisial dua pelaku langsung penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, yang berbeda sama sekali dengan tersangka versi TNI.
Perkembangan tersebut tentu saja merupakan polemik yang sangat mengkhawatirkan bagi penegakan hukum. “Mencermati perkembangan mutakhir, kehendak politik (political will) untuk menegakkan hukum sesuai perintahnya tersebut hanya mungkin diwujudkan melalui pembentukan TGPF,” usul Hendardi.
Baca juga : DPR: Jangan Ada Lagi KLB
Sementara itu, mantan pimpinan Komisi I DPR, Syaifullah Tamliha kurang sependapat jika dalam kasus Andrie Yunus dibentuk TGPF. Menurut dia, lebih baik kasus tersebut diselesaikan melalui proses yang berlaku saat ini.
“Kita tidak boleh latah setiap kasus membentuk TGPF,” ujar Tamliha.
Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana pandangan Syaifullah Tamliha terkait usulan pembentukan TGPF dalam kasus penyiraman Andrie Yunus, berikut petikan wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.