BREAKING NEWS
 

Tahapan Dimulai Pertengahan 2026 DPR Tak Buru-buru Revisi UU Pemilu

Rendy Umboh: Daripada Ditunda, Lebih Bagus Segera Dibahas

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Rabu, 22 April 2026 07:10 WIB
Rendy Umboh, Koordinator Nasional JPPR. FOTO: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Tahapan Pemilu 2029 akan segera dimulai, tetapi RUU Pemilu belum dibahas DPR dan Pemerintah. Apa respons Anda?

Kami mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera membahas RUU Pemilu secepatnya, supaya ada waktu bagi publik dan masyarakat sipil untuk memberikan masukan terhadap RUU ini.

Jika ada keterlibatan publik dalam pembahasan RUU Pemilu, maka hasilnya akan lebih komprehensif dan lebih baik kualitasnya. Karena itu, lebih baik dibahas sekarang.

Mengapa pembahasan lebih awal dianggap penting?

Jika publik dilibatkan sejak awal, hasil undang-undang akan lebih komprehensif dan berkualitas. Karena itu, lebih baik dibahas sekarang daripada ditunda.

Apakah prinsip “lebih cepat lebih baik” berlaku dalam hal ini?

Adsense

Baca juga : Senayan Ingin Revisi UU Bangkitkan Profesi Advokat

Ya, lebih cepat dibahas memang lebih baik. Namun, prosesnya tidak boleh tergesa-gesa dalam pengambilan keputusan dan pengesahan.

Kualitas tetap harus dijaga.

Kapan seharusnya RUU Pemilu mulai dibahas dan disahkan?

Idealnya, undang-undang ini sudah dapat ditetapkan pada Juni atau Juli 2026. Jika belum optimal, paling lambat November 2026 sudah harus disahkan.

Mengapa ada batas waktu tersebut?

Jika pembahasan molor ke 2027, itu sudah terlalu dekat dengan tahapan pemilu. Dalam prinsip kepemiluan, aturan tidak sebaiknya diubah di tengah tahapan karena berisiko menimbulkan ketidakpastian, termasuk terkait persyaratan partai politik peserta pemilu.

Baca juga : Maruarar Gandeng BPKP, Kawal BSPS Tepat Sasaran

Apakah Anda juga mendorong keterbukaan dalam proses pembahasan?

Tentu. Kami sangat menginginkan pembahasan dilakukan secara terbuka agar publik dapat memantau dan terlibat.

Apa saja isu penting dalam RUU Pemilu yang perlu dibahas?

Ada banyak pasal yang perlu disesuaikan, terutama akibat putusan Mahkamah Konstitusi. Beberapa di antaranya masih menjadi diskursus di partai politik.

Bisa beri contoh isu yang dimaksud?

Salah satunya adalah ketentuan pencalonan presiden (presidential threshold) yang telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga semua partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan capres dan cawapres.

Baca juga : KPK Usut Dana CSR Hasil Pemerasan Walkot Madiun

Bagaimana dengan ambang batas parlemen (parliamentary threshold)?

Angka 4 persen masih perlu dievaluasi kembali. Mahkamah Konstitusi menyerahkan hal ini sebagai open legal policy kepada DPR dan Pemerintah, sehingga dapat saja dinaikkan atau diturunkan. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 22 April 2026 dengan judul "Tahapan Dimulai Pertengahan 2026 DPR Tak Buru-buru Revisi UU Pemilu, Rendy Umboh: Daripada Ditunda, Lebih Bagus Segera Dibahas"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense