RM.id Rakyat Merdeka - Polri mengeluarkan kebijakan baru soal penggunaan media sosial (medsos) bagi anggotanya. Polri melarang personel polisi melakukan siaran langsung atau live streaming di medsos saat menjalankan tugas kedinasan. Larangan ini pun menimbulkan pro-kontra.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan ini bertujuan menjaga profesionalisme serta citra institusi di tengah penggunaan medsos yang semakin luas. “Guna membangun, meningkatkan kesadaran bersama, menjaga meningkatkan citra, kredibilitas, reputasi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata Isir dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Dia menambahkan, setiap anggota Polri wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. Kebijakan itu diberlakukan untuk memastikan anggota tetap fokus pada pelaksanaan tugas, tanggung jawab, serta pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga : Bambang Rukminto: Jangan Dilarang, Baiknya Buatkan Juklak Dan Juknis
“Kemudian untuk membangun dan meningkatkan kesadaran bersama dalam sisi positif medsos, sehingga meningkatkan produktivitas/kinerja Polri melalui satuan/fungsinya dengan memanfaatkan platform medsos untuk tujuan kehumasan di bawah koordinasi fungsi Humas Polri,” jelas Isir.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto tak setuju dengan larangan ini. Dia berpandangan, larangan live streaming di medsos bukan sekadar isu disiplin, melainkan upaya memonopoli narasi.
“Ada kekhawatiran over exposure,” ujar Bambang, kepada *Rakyat Merdeka*, Senin (4/5/2026) malam.
Baca juga : Komisi IX Siap Garap RUU Ketenagakerjaan
Sementara, Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mendukung larangan ini. Dia khawatir ada kesalahpahaman di masyarakat apabila yang disampaikan saat live streaming merupakan pembahasan suatu kasus yang sedang ditangani.
“Harus dihormati asas praduga tak bersalah. Publik bisa salah tafsir,” kata Hinca, kepada *Rakyat Merdeka*, Selasa (5/5/2026).
Untuk mengetahui pandangan Hinca Pandjaitan terkait larangan anggota polisi untuk live streaming di medsos, berikut wawancaranya:
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.