Dark/Light Mode

Tantangan Buruh Makin Kompleks

Komisi IX Siap Garap RUU Ketenagakerjaan

Rabu, 6 Mei 2026 07:04 WIB
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher. Foto: Dok. DPR RI
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher. Foto: Dok. DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi IX DPR bersiap menggarap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Regulasi ini diharapkan bisa adil, adaptif, serta partisipatif.

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher mengatakan, pembahasan RUU Ketenagakerjaan jadi momentum tepat guna memperbaiki berbagai ketimpangan lama. Karena, persoalan pekerja kini tidak hanya terbatas pada masalah upah minimum saja. Tapi juga mencakup kepastian status kerja, perlindungan sosial, hingga kemampuan beradaptasi dalam ekonomi digital. Setiap individu harus siap menghadapi “Langkah ini diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang berada di sektor buruh,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

RUU Ketenagakerjaan, kata dia, harus mampu menjawab aspirasi pekerja serta memberi kepastian hukum bagi dunia usaha. Kesejahteraan buruh dan pertumbuhan industri wajib berjalan bersama tanpa harus dipertentangkan satu sama lain. Sinergi antara keduanya bakal menciptakan iklim investasi yang sehat serta berkelanjutan bagi kemajuan ekonomi nasional.

Menurutnya, isu strategis seperti upah layak dan pembatasan praktik outsourcing harus diperhatikan. Negara tidak boleh absen dalam melindungi hak buruh melalui penguatan jaminan sosial serta perlindungan pekerja digital. Kepastian status bagi pekerja kontrak dan informal harus jadi prioritas utama dalam draf aturan itu.

Baca juga : Zulhas Pastikan Seleksi Transparan Dan Objektif

Dia juga mengajak para pekerja untuk terus meningkatkan kualitas diri secara mandiri. Di tengah perubahan cepat, penguasaan keterampilan baru serta sikap mental positif jadi kunci agar tenaga kerja berdaya saing global. “Adaptivitas merupakan kemampuan utama yang harus dimiliki setiap individu guna menghadapi tantangan zaman,” ucapnya.

Menurut politisi PKS ini, pekerja masa depan adalah mereka yang terus belajar dan mampu memanfaatkan setiap peluang tersedia. Program pelatihan vokasi dari Pemerintah harus dioptimalkan guna meningkatkan kapasitas serta daya saing tenaga kerja. Dukungan teknis semacam itu akan membantu buruh dalam menguasai teknologi terbaru yang relevan dengan industri.

Netty mengapresiasi langkah Pemerintah menyejahterakan pekerja lewat kenaikan upah serta penguatan program JKP. Selain itu, perluasan pelatihan vokasi dan subsidi upah jadi fondasi awal yang baik. Semua program itu diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan taraf hidup para pekerja di seluruh penjuru.

Berbagai inisiatif itu, lanjutnya, perlu diperkuat melalui regulasi kokoh agar berkelanjutan bagi semua pihak. Kepastian jangka panjang sangat dibutuhkan oleh pekerja maupun dunia usaha guna menjaga stabilitas ekonomi. “Payung hukum yang kuat akan memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan,” katanya.

Baca juga : Dirjen Imigrasi: Tunduk Aturan Atau Segera Keluar!

Dia juga mengingatkan dunia usaha agar memandang pekerja sebagai mitra strategis dalam pertumbuhan perusahaan. Pengusaha perlu mengedepankan prinsip keadilan, keseimbangan, serta keberlanjutan dalam menjalankan bisnis. Hubungan industrial yang harmonis akan berdampak positif pada produktivitas serta loyalitas karyawan terhadap visi dan misi perusahaan yang ada.

Netty menambahkan, keberhasilan perusahaan tidak hanya diukur dari besarnya keuntungan finansial yang diraih setiap tahun. Rasa aman serta ruang berkembang bagi para pekerja juga menjadi indikator kesuksesan yang sangat nyata. “Perusahaan yang menghargai manusia akan tumbuh lebih kuat dan mampu bertahan dalam persaingan pasar global,” ucapnya.

Sejalan dengan itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mendorong pembahasan RUU Ketenagakerjaan tetap dilakukan komisinya. Pasalnya, Komisi IX memiliki kompetensi serta pemahaman isu perburuhan yang jauh lebih mendalam. Keahlian teknis tersebut sangat dibutuhkan agar draf aturan yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan tepat sasaran bagi buruh.

Charles menjelaskan, beberapa waktu terakhir, ada wacana pembahasan aturan ini akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg). Namun pihaknya berharap mandat resmi tetap diberikan kepada Komisi IX sebagai alat kelengkapan dewan terkait. Koordinasi internal terus dilakukan guna memastikan proses legislasi berjalan sesuai dengan mekanisme serta aturan yang berlaku.

Baca juga : Pacu KUR, Pemerintah Dongkrak Peran UMKM

Hingga saat ini, DPR masih menunggu keputusan final dari pimpinan terkait lembaga pembahas resmi. Belum ada progres signifikan karena penentuan alat kelengkapan dewan yang akan diberi mandat belum pasti. “Ketidakpastian membuat jadwal pembahasan menjadi sedikit terhambat dari target waktu yang telah ditetapkan semula,” terangnya.

Sebelumnya, kelompok buruh mengkhawatirkan mekanisme pembahasan RUU itu jika nantinya digarap oleh Baleg DPR. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh secara terbuka menyatakan penolakan keras terhadap wacana pemindahan lokasi pembahasan itu. Mereka menganggap transparansi akan lebih terjaga jika proses tetap berada di bawah kendali komisi yang membidanginya.

Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal menolak tegas pembahasan di Baleg agar tidak terulang kembali kejadian seperti Omnibus Law. Pihaknya tidak ingin aturan dibahas terburu-buru tanpa partisipasi luas serta kajian akademik yang kuat. Keterlibatan publik merupakan syarat mutlak agar produk hukum yang dihasilkan tidak menuai protes dari masyarakat luas. PYB

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Rabu, 6 Mei 2026 dengan judul "Tantangan Buruh Makin Kompleks Komisi IX Siap Garap RUU Ketenagakerjaan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.