BREAKING NEWS
 

Tantangan Mem-Blacklist Pelaku Money Politics Dalam Pemilu

Herwyn JH Malonda: Sanksi Selama Ini Belum Memberikan Efek Jera

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Selasa, 12 Mei 2026 07:10 WIB
Herwyn JH Malonda, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Foto: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn JH Malonda mengusulkan sanksi tegas bagi pelaku politik uang (money politics) dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang akan dibahas DPR.

Salah satunya mem-blacklist alias melarang pelaku tersebut ikut Pemilu pada periode berikutnya.

Usulan tersebut disampaikan Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Menurutnya, pelaku money politics semestinya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi yang sedang berlangsung, tetapi juga dilarang mengikuti Pemilu maupun Pilkada berikutnya guna memberikan efek jera.

Baca juga : Komisi II Bahas Sanksi Pelaku Money Politics

“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode Pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk Pilkada,” ujar Herwyn.

Herwyn menambahkan, politik uang termasuk pelanggaran serius terhadap demokrasi. Karena itu, kata dia, perlu penanganan khusus agar dapat mencegahnya. “Harus ditangani dengan cara yang lebih tegas, terukur, dan berkeadilan,” tambahnya.

Sementara itu, Founder Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio menilai, persoalan sesungguhnya bukan terletak pada ada atau tidaknya aturan, melainkan pada keberanian untuk menegakkannya.

Baca juga : Kemenkes Siagakan 51 Balai Karantina

Menurut dia, pada setiap Pemilu dan Pilkada selalu muncul regulasi baru yang diklaim lebih kuat, lebih tegas, dan lebih komprehensif.

“Tapi hasilnya? Politik uang masih subur, masih tumbuh, bahkan sepertinya makin kreatif,” ujar Hendri Satrio.

Untuk mengetahui pandangan Herwyn JH Malonda mengenai usulan mem-blacklist pelaku money politics pada Pemilu selanjutnya, berikut wawancaranya:
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense