Sebelumnya
Anda mengusulkan agar revisi UU Pemilu untuk memasukkan sanksi lebih rinci terhadap pelaku politik uang, termasuk salah satunya memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar larangan atau blacklist. Boleh dijelaskan?
Sebelum saya jawab pertanyaannya, saya declare dulu bahwa pernyataan saya merupakan pernyataan pribadi, tidak mewakili lembaga Bawaslu. Saya memandang bahwa pengaturan blacklist dan sanksi berat terhadap pelaku politik uang merupakan kebutuhan untuk menjaga integritas Pemilu.
Sebenarnya, apa yang menjadi alasan perlu adanya aturan ini?
Baca juga : Komisi II Bahas Sanksi Pelaku Money Politics
Selama ini, sanksi terhadap pelaku praktik politik uang belum menimbulkan efek jera yang kuat. Dalam banyak kasus, pelaku justru menganggapnya sebagai bagian dari biaya kontestasi. Padahal, politik uang secara langsung merusak prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan dalam Pemilu.
Jadi Anda yakin sistem blacklist bisa menimbulkan efek jera?
Untuk itu, ke depan perlu ada mekanisme yang lebih tegas, termasuk pembatasan hak politik bagi pelaku agar tidak kembali mencalonkan diri. Ini penting untuk memutus mata rantai pelanggaran berulang sekaligus memastikan kompetisi yang adil bagi semua peserta Pemilu.
Baca juga : Kemenkes Siagakan 51 Balai Karantina
Jika aturan ini terealisasi, apakah Bawaslu siap menindak langsung pelaku politik uang tersebut?
Sebagai pelaksana undang-undang, Bawaslu pada prinsipnya harus siap melaksanakan dengan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dan kerja sama dengan lembaga terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia untuk menelusuri aliran dana yang terindikasi digunakan dalam politik uang.
Selain itu?
Baca juga : Desa Jadi Pemasok Utama Bahan Baku Program MBG
Penanganan pelanggaran juga akan didorong lebih cepat dan efektif agar putusan dapat memberikan kepastian hukum tepat waktu, terutama sebelum tahapan penetapan hasil. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 12 Mei 2026 dengan judul "Tantangan Mem-Blacklist Pelaku Money Politics Dalam Pemilu, Herwyn JH Malonda: Sanksi Selama Ini Belum Memberikan Efek Jera"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.