BREAKING NEWS
 

Mahasiswa Wajib Memiliki Kepesertaan Aktif JKN

Edy Wuryanto: BPJS Dan Kampus Wajib Lakukan Sosialisasi

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Sabtu, 23 Mei 2026 07:15 WIB
Edy Wuryanto, Anggota Komisi IX DPR RI. Foto: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Bagaimana pandangan Anda terkait wacana kewajiban kepesertaan aktif JKN bagi mahasiswa?

Adsense

Secara yuridis, seluruh rakyat Indonesia memang wajib ikut Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Jadi, mahasiswa juga bagian dari warga negara yang harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial kesehatan.

Mengapa menurut Anda kebijakan ini penting bagi mahasiswa?

Secara sosiologis, sakit itu bisa datang mendadak dan biaya pengobatan mahal. Sementara mahasiswa banyak yang tinggal jauh dari keluarga. Karena itu, jaminan sosial kesehatan menjadi sangat penting agar mahasiswa memiliki perlindungan ketika membutuhkan layanan kesehatan.

Apa yang perlu dilakukan BPJS Kesehatan dalam implementasi kebijakan ini?

Baca juga : Nailul Huda: MBG Harus Dievaluasi Dan Diubah Sistemnya

Yang paling penting adalah BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi mengenai kepesertaan dan manfaat JKN. Mahasiswa harus memahami bagaimana mekanisme layanan, hak mereka sebagai peserta, dan cara mengakses fasilitas kesehatan.

Bagaimana dengan mahasiswa yang sudah berusia 25 tahun?

Kalau mahasiswa sudah berusia 25 tahun, maka status kepesertaannya harus dilaporkan dan disesuaikan ke BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ada kekhawatiran aturan ini bisa menghambat akses pendidikan bagi masyarakat miskin. Apa tanggapan Anda?

Perguruan tinggi jangan sampai mengganggu atau menghalangi masyarakat mendapatkan akses pendidikan hanya karena persoalan kepesertaan JKN. Kalau ada mahasiswa dari keluarga miskin yang tidak mampu membayar iuran, maka harus diberikan solusi dan mitigasi melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca juga : Anis Byarwati: Penyesuaian Anggaran Pilihan Positif Dan Rasional

Artinya mahasiswa miskin tetap harus bisa kuliah?

Betul. Pada hakikatnya, tidak boleh ada masyarakat miskin yang terhalangi mendapatkan pendidikan karena aturan ini. Negara harus hadir memberikan perlindungan sekaligus memastikan akses pendidikan tetap terbuka.

Apa peran Kemendikti dalam persoalan ini?

Kementerian Pendidikan Tinggi harus melakukan advokasi dan edukasi kepada seluruh rektor perguruan tinggi agar implementasi kebijakan ini dipahami dengan baik. Jangan sampai tujuan negara memberikan akses kesehatan justru menjadi hambatan baru bagi mahasiswa.

Apa pesan Anda kepada kampus-kampus di Indonesia?

Baca juga : Masuk Prolegnas Prioritas, 68 RUU Dibereskan Tahun Ini

Saya kira semua kampus, baik swasta maupun negeri, harus memahami bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan perlindungan kesehatan bagi mahasiswa. Jangan sampai semangat negara untuk memperluas akses kesehatan malah terhambat dalam pelaksanaannya. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 24 Mei 2026 dengan judul "Mahasiswa Wajib Memiliki Kepesertaan Aktif JKN Edy Wuryanto: BPJS Dan Kampus Wajib Lakukan Sosialisasi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense