BREAKING NEWS
 

Wacana Masyarakat Sipil Duduki Jabatan Utama Di Institusi Polri

Rudianto Lallo: Pengisian Jabatan Ini Tak Sesuai Konsitusi

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Selasa, 9 Juni 2026 07:52 WIB
Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melontarkan wacana agar jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri bisa diisi kalangan sipil profesional. Ide ini muncul usai ramai pembahasan soal penempatan anggota Polri aktif di berbagai jabatan sipil.

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi Undang-Undang Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil,” kata Pigai dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Pigai menilai, usulannya tersebut juga diperlukan untuk menjaga keseimbangan karena anggota kepolisian saat ini bisa menduduki jabatan utama di institusi sipil. Menurutnya, revisi UU Polri ini juga dapat dijadikan momentum untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola Pemerintahan yang demokratis.
Dia menyebutkan, keterlibatan profesional sipil pada jabatan-jabatan utama merupakan praktik yang berkembang di berbagai negara demokratis modern.

Baca juga : Bambang Rukminto: Jabatan Tersebut Harus Jelas Batasannya

“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” tutur Pigai.

Dia melanjutkan, jabatan yang diusulkan agar dapat diisi oleh unsur sipil bukanlah jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas pokok operasional Polri. Jabatan tersebut di antaranya mencakup bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

“Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujarnya.

Baca juga : Agus Supriyanto: Usulan KPK Kurang Tepat Dan Tidak Pas

Analis Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, melihat usulan ini secara proporsional. Dia menilai ruang bagi sipil sebenarnya dimungkinkan, namun terbatas hanya pada posisi-posisi administratif dan manajerial, bukan pada fungsi koersif atau operasi.

“Saya melihat ada ruang dukungan untuk jabatan PM yang bersifat administratif dan manajerial,” ungkap Bambang kepada Rakyat Merdeka, Senin (8/6/2026).

Adsense

Sebaliknya, Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, berpandangan kritis dan cenderung menolak keras. Dia menilai pengisian jabatan pejabat utama Polri oleh kalangan sipil berpotensi menyimpang dari desain konstitusional serta merusak sistem internal yang sudah mapan.

Baca juga : Senayan Akan Bentuk Panja Penerimaan Mahasiswa Baru

“Apabila jabatan tersebut diisi oleh sipil yang tidak memiliki status anggota Polri, maka terjadi ketidaksesuaian fundamental antara jabatan dan legitimasi struktural yang menjadi dasar kewenangan dalam organisasi kepolisian,” ujar Rudianto Lallo kepada Rakyat Merdeka, Senin (8/6/2026).

Untuk mengetahui pandangan Rudianto Lallo mengenai usulan Menteri HAM Natalius Pigai soal jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri yang dapat diisi kalangan sipil profesional, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense