RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Putusan itu dibacakan dalam sidang dengan nomor putusan 195/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Senin (29/6).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
"Hak ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintah Daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai para pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, dalam batas penalaran yang wajar.
Baca juga : Rendy Umboh: Putusan Ini Berikan Kepastian Hukum
Mahkamah juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada karena dinilai masih membuka ruang multitafsir.
Menurut para pemohon, rumusan norma tersebut berpotensi menjadi pintu masuk perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD, tanpa melalui perubahan konstitusi. Mereka menilai kondisi tersebut dapat menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi dasar demokrasi Indonesia.
Permohonan ini juga dilatarbelakangi oleh kembali menguatnya wacana di parlemen mengenai kemungkinan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Baca juga : Legislator Sentil UKT Mahal
Para pemohon berpendapat bahwa sistem pilkada langsung merupakan hasil reformasi yang bertujuan mengembalikan kedaulatan rakyat, setelah sebelumnya kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Menanggapi putusan tersebut, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy Umboh menyatakan mendukung sikap MK. Menurutnya, pemilihan kepala daerah secara langsung masih menjadi mekanisme terbaik dalam sistem demokrasi Indonesia.
"Kalau kepala desa saja sekarang dipilih langsung oleh masyarakat, apalagi gubernur, bupati, dan wali kota," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Aziz Subekti mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut Komisi II DPR bersama partai-partai politik akan mempelajari dan membahas implikasi putusan tersebut dalam pembahasan kebijakan ke depan.
Baca juga : Komdigi Gandeng Meta Berantas Spam Judol
Untuk mengetahui lebih jauh pandangan kedua narasumber tersebut, berikut wawancara dengan Anggota Komisi II DPR RI Aziz Subekti mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.