Sebelumnya
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terbarunya menegaskan, pilkada harus dilakukan secara langsung, bukan melalui DPRD. Apa tanggapan Anda?
Dalam kehidupan bernegara, menurut saya, akan menjadi hal yang baik apabila ada dialektika dan diskursus. Ketika diskursus itu berkembang, kemudian lahir putusan dari lembaga yang memiliki kewenangan dan bersifat final, seperti MK, tentu itu menjadi bagian dari proses ketatanegaraan.
Tugas MK pada dasarnya adalah menguji suatu aturan, apakah selaras dengan konstitusi atau tidak. Jadi, putusan judicial review MK harus kita pelajari terlebih dahulu.
Gerindra tentu akan mencermati putusan tersebut. Menurut saya, putusan MK tidak akan menghentikan diskusi mengenai desain sistem pilkada.
MK adalah negative legislator. Sementara itu, ruang diskusi mengenai bagaimana hukum mengatur negara agar menjadi lebih baik tetap terbuka.
Baca juga : Rendy Umboh: Putusan Ini Berikan Kepastian Hukum
Gerindra sebelumnya pernah mengusulkan kepala daerah dipilih melalui DPRD. Apakah putusan MK ini akan mengubah sikap tersebut?
Sikap resmi partai tentu akan ditentukan melalui pembahasan dan dialog yang komprehensif. Dengan adanya putusan MK ini, tentu kami akan mendiskusikannya kembali.
Apakah tetap ada ruang untuk mengembangkan gagasan tersebut atau mengikuti arah yang sudah ditegaskan MK, itu akan menjadi pembahasan internal partai.
Namun, kami juga tidak bisa menutup mata bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung saat ini memiliki pijakan konstitusional yang kuat.
Apa yang sebenarnya menjadi fokus Gerindra dalam wacana evaluasi sistem pilkada?
Baca juga : Legislator Sentil UKT Mahal
Fokus Gerindra bukan soal melanggengkan kekuasaan. Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana menghadirkan sistem yang lebih efektif.
Selama ini, pilkada langsung membutuhkan biaya yang sangat besar. Selain itu, kami juga melihat adanya persoalan efektivitas Pemerintah dan hubungan antara kepala daerah dengan DPRD.
Karena itu, yang ingin didiskusikan adalah bagaimana menghasilkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berkualitas tanpa harus melalui proses politik yang sangat mahal.
Pada akhirnya, demokrasi harus menghasilkan manfaat nyata, yaitu meningkatnya kecerdasan politik masyarakat dan semakin kuatnya kemandirian daerah. Itulah yang menjadi tujuan utamanya.
Putusan MK bersifat final dan mengikat. Apakah Komisi II DPR atau Gerindra akan menempuh langkah lain?
Baca juga : Komdigi Gandeng Meta Berantas Spam Judol
Putusan MK seperti ini tentu akan kami respons, baik oleh Gerindra sebagai bagian dari pilar demokrasi maupun oleh Komisi II DPR yang memang membidangi urusan pemerintahan.
Perlu diingat juga bahwa ada banyak putusan MK, termasuk mengenai desain pemilu nasional dan daerah, yang kemudian menjadi bahan diskusi lebih lanjut dalam proses legislasi maupun politik.
Karena itu, kami tidak kaget dengan putusan seperti ini. Justru putusan MK akan menjadi bagian dari diskursus internal Gerindra untuk merumuskan bagaimana sistem pilkada ke depan bisa menjadi lebih baik. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 2 Juli 2026 dengan judul "MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Aziz Subekti: DPR Dan Parpol Hormati Putusan MK Tersebut"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.