BREAKING NEWS
 

Terbukti Sewa Helikopter, Anggota DKPP Diberi Sanksi Peringatan Keras

Hadar Nafis Gumay: Kami Apresiasi DKPP Karena Bergerak Cepat

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Jumat, 31 Juli 2026 07:15 WIB
Hadar Nafis Gumay, Eks Komisioner KPU. Foto: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggotanya, Muhammad Tio Aliansyah, karena terbukti melanggar kode etik terkait sewa helikopter.

Tio dijatuhi sanksi tidak boleh bersidang selama 90 hari, tetapi tetap memperoleh hak-haknya sebagai anggota DKPP, termasuk gaji.

"Beliau tidak dipecat sebagai anggota DKPP, sehingga hak-haknya tetap. Beliau hanya tidak memeriksa perkara selama 90 hari," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam jumpa pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Tio dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku DKPP. Ia dijatuhi sanksi peringatan keras terkait perkara sewa helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga : Rendy Umboh: Sanksi Terlalu Ringan, Harusnya Diberhentikan

Selain sanksi peringatan keras, Tio juga dikenai sanksi administratif berupa larangan menjadi ketua maupun anggota Majelis Pemeriksa Perkara di DKPP selama 90 hari.

Ia juga tidak diperkenankan mengikuti rapat pleno pengambilan putusan perkara etik dalam kurun waktu yang sama.

Dalam keterangan persnya, Tio menyatakan menghormati Putusan Nomor 01-MK.DKPP/VI/2026.

"Saya tidak memiliki niat untuk memperdebatkan ataupun mempersoalkan putusan tersebut," ujar Tio.

Baca juga : DPR Yakin RUU Naker Bisa Tuntas Dalam Tiga Bulan

Ia menegaskan, mekanisme pengawasan merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus menjaga marwah DKPP sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu.

"Sebagai bagian dari DKPP, saya menyadari betapa pentingnya menjaga kehormatan, integritas, dan akuntabilitas agar lembaga ini tetap dipercaya oleh publik," katanya.

Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengapresiasi putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan keras disertai sanksi administratif kepada Tio.

Di sisi lain, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh, menilai sanksi tersebut terlalu ringan. Menurutnya, Tio semestinya dijatuhi sanksi pemberhentian.

Baca juga : Pemerintah Rapatkan Barisan Tangani Kejahatan Siber

Untuk mengetahui lebih jauh tanggapan Hadar Nafis Gumay terkait putusan DKPP, simak wawancara berikut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense