Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Patuhi Putusan MK Soal Ketenagakerjaan
DPR Yakin RUU Naker Bisa Tuntas Dalam Tiga Bulan
Jumat, 31 Juli 2026 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan (Naker) agar rampung sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada Oktober 2026.
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan mulai 27 Juli hingga 4 Agustus 2026. Setelah itu masuk ke tahap pengusulan, akan menjadi inisiatif Pemerintah atau menjadi inisiatif DPR.
"Setelah pembahasan di tingkat Panja selesai, kami (Komisi IX DPR) akan mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap RUU tersebut," kata Irma di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Baca juga : Pemerintah Rapatkan Barisan Tangani Kejahatan Siber
Irma menjelaskan, pembahasan beleid tersebut akan melibatkan unsur serikat pekerja, kalangan pengusaha, masyarakat sipil, akademisi, serta Pemerintah. Harapannya untuk memperoleh masukan yang komprehensif. RUU Ketenagakerjaan ini akan memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Senada, anggota Komisi IX DPR Heru Tjahjono menegaskan, akan terus mengawal pembentukan RUU Ketenagakerjaan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Penyusunan beleid ini menjadi momentum krusial untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya melindungi hak-hak pekerja, tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha di Indonesia.
"Putusan MK memberikan mandat yang sangat jelas, perlindungan tenaga kerja kita harus diperkuat tanpa mengabaikan realitas dunia usaha," tegas Heru di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Baca juga : Bawaslu Godok IKP Jadi Peringatan Dini Kerawanan
Sebelumnya, MK lewat Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 meminta pembentuk undang-undang memisahkan atau mengeluarkan UU Ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru.
MK memberikan tenggat waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan ke undang-undang tersendiri sejak pembacaan putusan pada 31 Oktober 2024. Artinya, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja harus dikeluarkan dan menjadi UU Ketenagakerjaan tersendiri sebelum 31 Oktober 2026.
Fraksi Partai Golkar, lanjut Heru, memastikan beleid baru ini melahirkan win-win solution bagi pekerja dan pelaku usaha. Karena itu, ada enam poin krusial yang menjadi perhatian utama. Pertama, pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ketat dan terukur. Penggunaan TKA wajib dibatasi pada kualifikasi keahlian tertentu yang belum dimiliki tenaga kerja lokal.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya