Sebelumnya
Bagaimana tanggapan Anda terhadap putusan DKPP yang memberikan sanksi peringatan keras kepada anggotanya?
Kami menghormati putusan DKPP yang bergerak cepat dalam memproses kasus ini. Kami juga mengapresiasi karena DKPP tidak menunda-nunda menjatuhkan putusan terhadap anggotanya yang terbukti melanggar kode etik.
Bagaimana Anda menilai putusan tersebut?
Putusan terhadap Tio yang menjatuhkan sanksi peringatan keras dan sanksi administratif patut diapresiasi. Kami angkat topi dan memberikan apresiasi kepada DKPP atas langkah tersebut. Namun, masih ada beberapa catatan yang menurut kami perlu menjadi perhatian.
Baca juga : Rendy Umboh: Sanksi Terlalu Ringan, Harusnya Diberhentikan
Apa saja catatan tersebut?
Salah satunya terkait pembebasan dari tugas selama 90 hari. Pertanyaannya, apakah selama masa tersebut hak-hak administratif, termasuk gaji, masih tetap diberikan.
Jika ternyata yang bersangkutan masih menerima gaji selama dibebastugaskan, maka sanksi itu menjadi kurang bermakna. Ibaratnya, hal itu seperti liburan yang dibiayai negara. Seharusnya, ketika sanksi dijatuhkan, hak-hak administratif yang melekat pada jabatan juga dihentikan selama masa hukuman.
Apa yang perlu diperhatikan DKPP ke depan?
Baca juga : DPR Yakin RUU Naker Bisa Tuntas Dalam Tiga Bulan
Ada persoalan dalam aturan yang berlaku saat ini, khususnya terkait komposisi majelis. Keterlibatan unsur dari luar lembaga perlu diperbanyak dalam proses persidangan di DKPP. Karena itu, aturan tersebut perlu diperbaiki.
Jangan sampai DKPP mengadili anggotanya sendiri tanpa keterlibatan pihak eksternal. Jika itu terjadi, akan muncul persepsi bahwa putusan yang dihasilkan kurang independen dan sulit dipercaya.
Apakah ada catatan lain?
Proses persidangan juga harus dilakukan secara terbuka, bukan tertutup. Dengan sidang yang terbuka, masyarakat dapat melihat dan menilai langsung jalannya persidangan.
Baca juga : Pemerintah Rapatkan Barisan Tangani Kejahatan Siber
Transparansi akan memperkuat kepercayaan publik dan mengurangi prasangka bahwa proses persidangan hanya bertujuan melindungi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 31 Juli 2026 dengan judul "Terbukti Sewa Helikopter, Anggota DKPP Diberi Sanksi Peringatan Keras, Hadar Nafis Gumay: Kami Apresiasi DKPP Karena Bergerak Cepat"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.