BREAKING NEWS
 

MK Putuskan Anggaran Program MBG Dipisahkan Dari Pendidikan

Abdul Fikri Faqih: Putusan MK Jadi Catatan Yang Penting Bagi Kami

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Minggu, 2 Agustus 2026 07:10 WIB
Abdul Fikri Faqih, Anggota Komisi X DPR RI. Foto: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Bagaimana pandangan Anda terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG)?

Kami menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 terhadap UUD 1945.

Putusan MK yang menyatakan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi menggunakan anggaran pendidikan memerlukan tindak lanjut dari Pemerintah.

Tindak lanjut seperti apa yang dimaksud?

Baca juga : Komisi II Usulkan Percepat Pencairan Kekurangan DBH

Terutama dari Kementerian Keuangan dan Bappenas karena persoalan ini bersifat sangat teknokratis serta berkaitan dengan perencanaan dan pengalokasian anggaran negara.

Bagaimana tanggapan Anda terhadap substansi putusan MK tersebut?

Putusan ini semakin menguatkan posisi Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat). Putusan Mahkamah Konstitusi harus dihormati dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Apa langkah lanjutan setelah putusan ini?

Baca juga : Wapres Ingin Lulusan Siap Kerja Di Industri EV

Program-program strategis Pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda, dan program prioritas lainnya, tetap harus diimplementasikan secara bertahap sesuai dengan regulasi, tata kelola yang baik, serta berlandaskan hukum dan konstitusi.

Bagaimana dengan desakan agar anggaran MBG sepenuhnya dikeluarkan dari anggaran pendidikan?

Dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), pembahasan tidak masuk pada rincian pengalokasian anggaran seperti itu. Persoalan ini berada dalam ranah Undang-Undang APBN, sementara gugatan yang diputus Mahkamah Konstitusi memang secara spesifik menyangkut pengalokasian anggaran, termasuk sumber pendanaan dan penggunaannya.

Apakah putusan MK ini akan ditindaklanjuti oleh Komisi X DPR?

Baca juga : Kemenham Kawal Hak Rakyat Di Tingkat Desa

Putusan MK ini akan menjadi catatan penting bagi DPR dalam pembahasan RUU Sisdiknas. Ke depan, norma mengenai anggaran pendidikan tidak hanya menegaskan kembali ketentuan UUD NRI Tahun 1945, tetapi juga perlu dirumuskan secara lebih definitif dan spesifik untuk kepentingan pendidikan sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang terlalu luas. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 2 Agustus 2026 dengan judul "MK Putuskan Anggaran Program MBG Dipisahkan Dari Pendidikan, Abdul Fikri Faqih: Putusan MK Jadi Catatan Yang Penting Bagi Kami"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense