BREAKING NEWS
 

Hukuman Apa Yang Pantas Bagi Penyebar Berita Bohong?

Abdul Fickar Hadjar: Harus Dibedakan Informasi Dan Penyebaran Hoaks

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Jumat, 7 Agustus 2026 07:15 WIB
Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti. Foto: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago meminta Kejaksaan Agung dan Polri menindak akun penyebar hoaks kerusuhan menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus 2026.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing informasi tidak benar yang beredar di media sosial mengenai rencana demonstrasi besar-besaran pada Agustus ini.

Dia menegaskan situasi dalam negeri masih dalam kendali TNI, Polri, serta Badan Intelijen Negara. Namun, kata Djamari, Pemerintah tidak akan berkompromi apabila ada pelanggaran.

"Pemerintah akan menegakkan sanksi pidana, apabila mengganggu kepentingan masyarakat luas," kata Djamari di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Baca juga : Muhammad Nasir Djamil: Jika Ada Unsur Pidana, Hukum Harus Ditegakkan

Djamari mengatakan, informasi yang beredar di media sosial mengenai bakal terjadinya kerusuhan bulan ini merupakan fitnah dan disinformasi.

"Kami bersepakat untuk menyampaikan kepada masyarakat supaya tidak terganggu dengan masalah itu. Kami menanganinya dengan baik," ujar dia.

Djamari mengungkapkan, telah memastikan pemasangan pagar tinggi di pusat perbelanjaan tidak ada kaitannya dengan isu kerusuhan Agustus. Hal itu dipastikan setelah mendengar langsung penjelasan dari beberapa Pemerintah Daerah.

"Sudah menyampaikan, baik di Surabaya maupun di Jakarta. Tidak ada kaitannya dengan hubungan seperti yang digulirkan, kabar-kabar yang akan datang. Tidak ada," ungkapnya.

Baca juga : DPR Puji Kinerja Bank Mandiri

Dia mengatakan, pagar tambahan dipasang semata-mata untuk kepentingan pengamanan internal masing-masing pengelola pusat perbelanjaan, bukan sebagai respons terhadap ancaman keamanan atau potensi gangguan ketertiban.

"Jadi, semuanya itu adalah untuk kepentingan keamanan dari mereka sendiri dan itu pun sudah dianggap tidak memiliki izin seperti yang dilakukan di beberapa tempat," ujar dia.

Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengatakan, secara hukum negara memiliki perangkat yang lengkap untuk mencari tahu siapa penyebar isu liar tersebut. Jika memenuhi unsur pidana, lanjut dia, penegakan hukum harus dilakukan.

"Unjuk rasa tentu tidak dilarang. Tapi jika ada unsur perbuatan anarkis, itu yang harus kita tentang," ujar Nasir Djamil kepada Rakyat Merdeka, Kamis (6/8/2026).

Baca juga : Wapres Tampung Aspirasi, Kejar Target Infrastruktur

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpandangan, ancaman pidana bagi penyebar hoaks wajar saja disampaikan Pemerintah. Namun, dia mengingatkan agar penegak hukum teliti dalam memahami setiap informasi yang disampaikan masyarakat.

Adsense

"Artinya, harus dibedakan antara informasi yang diberikan masyarakat dengan kegiatan menyebarkan hoaks," ujar Abdul Fickar saat dihubungi Rakyat Merdeka, Kamis (6/8/2026).

Untuk mengetahui pandangan Abdul Fickar Hadjar mengenai sikap Pemerintah yang akan mempidanakan penyebar hoaks, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense