Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kemenag Terbitkan 40 Buku Digital PAI untuk Siswa PAUD hingga Mahasiswa
- Investasi 6 Perusahaan TPT Berpotensi Ciptakan Hampir 10.000 Lapangan Kerja
- Bos Toyota: Solusi Atasi Krisis Iklim Bisa Dari Lingkungan Sekitar
- Transjakarta Gandeng APKI-PERDOKI, Perkuat Standar Kesehatan Pramudi
- Umuh Muchtar Optimistis Maung Bandung Makin Kuat
Pengembangan Tambang Bawah Tanah Butuh Waktu 15-20 Tahun
Pengamat: Wajar Freeport Ajukan Perpanjangan IUPK Dari Sekarang
Jumat, 7 Agustus 2026 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pakar Pertambangan dari Indonesian Mining Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai rencana PT Freeport Indonesia mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), jauh sebelum masa berlakunya berakhir pada 2041, sebagai langkah yang wajar. Menurutnya, kepastian izin merupakan faktor penting untuk menjamin investasi jangka panjang. Terutama, dalam pengembangan tambang bawah tanah seperti yang dikelola Freeport di Grasberg, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Tambang terbuka berskala besar pun membutuhkan waktu yang tidak singkat. Banyak perusahaan yang berinvestasi sejak awal 1980-an, baru dapat berproduksi sekitar satu dekade kemudian setelah menyelesaikan eksplorasi dan pembangunan infrastruktur tambang.
“Kebutuhan waktu 15-20 tahun untuk membangun tambang bawah tanah merupakan hal yang sangat rasional,” kata Singgih kepada Rakyat Merdeka, Kamis (6/8/2026).
Singgih menjelaskan, tambang bawah tanah memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan tambang terbuka, terutama untuk mineral. Butuh investasi besar, padat teknologi, dan berisiko tinggi. Karena itu, sebelum memasuki tahap produksi, perusahaan harus memastikan nilai cadangan dan kualitas mineral melalui eksplorasi yang sangat detail. Tahapan tersebut membutuhkan banyak pengeboran, kajian geologi, dan pembangunan infrastruktur pendukung.
Perusahaan juga harus menyiapkan sistem ventilasi, infrastruktur keselamatan kerja, hingga pengoperasian peralatan otomatis dan berbasis komputer.
Baca juga : BPS Update Sistem Statistik Berbasis AI
“Teknologi berpresisi tinggi yang digunakan dalam tambang bawah tanah membutuhkan data mineral yang sangat detail, sekaligus infrastruktur yang menjamin keselamatan dan kenyamanan kerja. Itu sebabnya, tahapan mulai dari eksplorasi hingga commissioning production bisa memakan waktu sekitar 15 tahun,” terang Singgih.
Singgih menekankan, kepastian perpanjangan izin operasi menjadi syarat utama sebelum perusahaan memutuskan mengembangkan tambang bawah tanah baru. Perusahaan harus memiliki izin operasi yang cukup panjang, agar investasi yang ditanamkan dapat memberikan keuntungan.
“Kepastian izin merupakan hal terpenting. Investor tentu akan menghitung, apakah investasi yang sangat besar itu dapat kembali sesuai masa operasi yang tersedia,” ujarnya.
Pada sektor pertambangan mineral, pertimbangan investasi tidak hanya mencakup kegiatan eksplorasi dan pembangunan infrastruktur tambang, tetapi juga investasi di sektor hilir. Termasuk, pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter.
“Karena mineral tidak lagi boleh dijual dalam bentuk bahan mentah, maka investasi tambang akan terintegrasi dengan pembangunan smelter. Semua itu membutuhkan modal yang sangat besar,” katanya.
Jangan Mepet
Baca juga : Pram: Dananya Untuk Biayai Proyek LRT & RS
Singgih mengingatkan, apabila kepastian perpanjangan izin diberikan terlalu dekat dengan berakhirnya masa kontrak alias mepet, perusahaan akan menghadapi kesulitan merencanakan investasi jangka panjang. Terutama, jika harus membuka tambang baru di wilayah terpencil.
Menurutnya, pengembangan tambang di daerah remote membutuhkan waktu panjang untuk memastikan cadangan mineral, membangun infrastruktur, menyediakan logistik, hingga mendatangkan peralatan tambang bawah tanah.
Selain itu, perusahaan umumnya juga membutuhkan dukungan pembiayaan dari lembaga keuangan atau perbankan, baik nasional maupun internasional.
“Kepastian izin harus diperoleh jauh sebelum masa kontrak berakhir, jika pembukaan tambang baru membutuhkan pembiayaan dari lenders atau perbankan. Sebab, itu menjadi dasar bagi investor maupun lembaga pembiayaan untuk mengambil keputusan investasi,” tandasnya.
Sudah Diajukan
Freeport telah mengajukan permohonan perpanjangan IUPK untuk operasional pasca 2041 secara tertulis kepada Pemerintah Indonesia pada Juni 2026. Pengajuan tersebut didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) yang diteken Freeport-McMoRan dan Pemerintah Indonesia pada Februari 2026.
Baca juga : Bos FIFA: Diserang, Saya Akan Lawan!
Laporan kinerja Kuartal II2026 (Semester I-2026) yang dirilis induk usaha Freeport-McMoRan juga mengonfirmasi hal tersebut.
Dalam wawancaranya dengan sebuah stasiun TV, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan, kepastian perpanjangan izin dibutuhkan agar perusahaan dapat mulai mengembangkan cadangan baru sejak sekarang. Demi mencegah penurunan produksi setelah IUPK berakhir pada 2041.
“Kami akan men-develop tambang baru yang memerlukan waktu kira-kira mungkin 15 tahun. Tapi kan perlu kepastian. Karena itu, pengajuan perpanjangannya dilakukan dari sekarang,” ujar Tony. [BCG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya