BREAKING NEWS
 

Hukuman Apa Yang Pantas Bagi Penyebar Berita Bohong?

Abdul Fickar Hadjar: Harus Dibedakan Informasi Dan Penyebaran Hoaks

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Jumat, 7 Agustus 2026 07:15 WIB
Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti. Foto: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Bagaimana Anda melihat langkah Pemerintah ini?

Wajar saja. Pemerintah merupakan penanggung jawab atas keadaan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Wajar jika mengancam akan mempidanakan penyebar hoaks kerusuhan Agustus.

Bagaimana jika tidak ada ancaman yang nyata?

Baca juga : Muhammad Nasir Djamil: Jika Ada Unsur Pidana, Hukum Harus Ditegakkan

Meskipun tidak diancam secara eksplisit, penegak hukum jika menemukan pihak-pihak yang sengaja menyebarkan hoaks dapat langsung memprosesnya.

Namun, bagaimana penegak hukum seharusnya menyikapi arahan Pemerintah ini?

Harus dipahami secara teliti setiap informasi yang diberikan masyarakat. Artinya, harus dibedakan antara informasi yang diberikan masyarakat dengan kegiatan menyebarkan hoaks.

Baca juga : DPR Puji Kinerja Bank Mandiri

Mengapa harus seperti itu?

Karena pasti terdapat perbedaan mens rea-nya. Apalagi jika dikaitkan dengan hak atas kebebasan berpendapat di negara hukum yang demokratis.

Jadi, penindakan harus teliti dan cermat. Jangan sampai tindakan hukum justru dikenakan kepada orang-orang yang menyampaikan pendapat atau kritik. Jadi, harus dipastikan juga unsur hoaksnya.

Baca juga : Wapres Tampung Aspirasi, Kejar Target Infrastruktur

Lantas, bagaimana parameter konkret di lapangan bagi aparat penegak hukum untuk membedakan antara mens rea penyebar hoaks dengan warga yang sekadar menyampaikan kritik atau laporan masyarakat?

Pendapat, khususnya mengenai topik ini, biasanya didahului dengan kata "jika" atau bentuk pengandaian serta lebih menekankan solusi. Sementara mens rea penyebar hoaks biasanya didahului kata "akan" dan menitikberatkan penyebaran kekhawatiran. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 7 Agustus 2026 dengan judul "Hukuman Apa Yang Pantas Bagi Penyebar Berita Bohong? Abdul Fickar Hadjar: Harus Dibedakan Informasi Dan Penyebaran Hoaks"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense