Sebelumnya
Apa tanggapan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terkait pernyataan Panglima yang mengklaim bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia?
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam pernyataan tersebut. Karena itu, Panglima TNI harus mencabut dan mengoreksi pernyataannya serta menghentikan klaim bahwa TNI merupakan penanggung jawab utama keamanan masyarakat di seluruh Indonesia.
Memangnya, klaim sebagai penanggung jawab bermasalah?
Klaim sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat menunjukkan bahwa batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri semakin dikaburkan.
Baca juga : Senayan Dukung Pemerintah Menambah Anggaran Pemda
Bisa dijelaskan?
Konstitusi telah membagi mandat TNI dan Polri secara tegas. Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Adapun keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada warga, serta penegakan hukum merupakan tanggung jawab Polri.
Bukankah di dalam UU TNI terbaru ada ketentuan bahwa TNI bisa membantu keamanan selain perang?
Undang-undang memang memungkinkan TNI membantu Polri dalam kerangka operasi militer selain perang. Namun, kedudukan sebagai pihak yang membantu tidak memberikan kewenangan mandiri kepada TNI untuk menetapkan ancaman, menentukan wilayah operasi, atau menjalankan patroli keamanan secara rutin.
Baca juga : Menjemput Sehat Sebelum Terlambat
Perbantuan harus didasarkan pada kebutuhan yang nyata dan permintaan yang sah. Lingkup, tujuan, jangka waktu, kendali operasi, dan pertanggungjawabannya juga harus dapat diperiksa oleh publik.
Lalu, apa desakan Anda?
DPR segera memanggil Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri untuk meminta penjelasan serta memastikan tidak terjadi pengambilalihan fungsi keamanan sipil oleh militer.
TNI dan Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, menghentikan intimidasi dan pendekatan keamanan terhadap demonstrasi, serta menjamin tidak ada pengerahan kekuatan yang menghambat kebebasan sipil. REN
Baca juga : Hormati Sikap PDIP Di Luar Pemerintahan
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 14 Agustus 2026 dengan judul "TNI Akan Patroli Ke Wilayah-wilayah Jaga Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat, M. Isnur: Fungsi Pertahanan Dan Keamanan Tak Dikaburkan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.