BREAKING NEWS
 

Ombudsman Ungkap Praktik Pungli Masih Menghantui Dunia Pendidikan

Indra Charismiadji: Kita Belum Menempatkan Pendidikan Sebagai HAM

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Jumat, 28 Agustus 2026 07:15 WIB
Indra Charismiadji, Pengamat Pendidikan. Foto: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Ombudsman Republik Indonesia mengungkap masih adanya praktik pungutan liar (pungli) di ranah pendidikan. Pungli ini terjadi di seluruh jenjang pendidikan. Fenomena ini menjadi perhatian serius berbagai kalangan.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Nuzran Joher, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Rabu (26/8/2026), mengungkapkan bahwa lembaganya masih menemukan persoalan pungutan liar di dunia pendidikan.

“Pungutan liar sebelum anak-anak masuk pendidikan, baik itu pendidikan dasar, menengah, sampai perguruan tinggi ini masih terjadi,” ujar Nuzran dalam RDP yang dikutip dari siaran YouTube TVR Parlemen.

Baca juga : Lalu Hadrian Irfani: Alarm Bagi Seluruh Pemangku Pendidikan

Dia menjelaskan, isu pungutan liar dalam dunia pendidikan menjadi sorotan setelah Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu, kata dia, isu pendidikan dasar, menengah, hingga tinggi menjadi salah satu fokus Ombudsman.

“Kita ketahui bahwa dalam kacamata di bawah keasistenan tujuh (Ombudsman), kita melihat tata kelola pendidikan masih harus dibina,” ujar Nuzran.

Baca juga : KIP Kuliah Bantu Ratusan Ribu Mahasiswa Raih Gelar Sarjana

Ombudsman, kata Nuzran, akan menjadi pihak yang menjembatani masyarakat agar tidak menjadi korban maladministrasi di dunia pendidikan. Dia menegaskan, ke depan pihaknya akan concern untuk memberikan keadilan kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menegaskan, persoalan pungli di sektor pendidikan harus menjadi perhatian serius. “Memang pungli masih berpotensi terjadi pada berbagai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi,” ungkap Lalu Hadrian, Kamis (27/8/2026).

Sementara itu, pengamat pendidikan Indra Charismiadji mengaku sepakat dengan Ombudsman. Namun, lanjut dia, pungli hanyalah gejala.

Adsense

Baca juga : Kemenham Membuka Ruang Partisipasi Masyarakat Sipil

“Masalah utamanya lebih dalam, yakni kita belum sungguh-sungguh menempatkan pendidikan sebagai hak asasi manusia,” ungkap Indra saat dihubungi Rakyat Merdeka, Kamis (27/8/2026).

Untuk mengetahui pandangan Indra Charismiadji terkait temuan Ombudsman mengenai masih adanya pungli di sektor pendidikan, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense