Sebelumnya
Bagaimana Anda melihat pernyataan Ombudsman bahwa masih ditemukan pungutan liar di lingkungan pendidikan?
Saya sepakat dengan Ombudsman. Namun, menurut saya, pungli hanyalah gejala. Masalah utamanya lebih dalam, kita belum sungguh-sungguh menempatkan pendidikan sebagai hak asasi manusia. Konstitusi sudah sangat jelas. Pasal 28C menjamin hak setiap orang untuk mendapat pendidikan. Pasal 31 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (2) bahkan mengatakan pendidikan dasar wajib diikuti dan Pemerintah wajib membiayainya.
Baca juga : Lalu Hadrian Irfani: Alarm Bagi Seluruh Pemangku Pendidikan
Menurut Anda, apa penyebab masih adanya praktik tersebut?
Salah satu akar masalahnya adalah sejak awal kita tidak mendesain pembiayaan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan penuh kewajiban konstitusi. Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan sangat jelas, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah wajib membiayainya. Perhatikan katanya: membiayai, bukan membantu membiayai. Namun, dalam praktik, salah satu instrumen utama yang kita gunakan justru bernama Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Regulasi 2026 sendiri mendefinisikan BOSP sebagai dana untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia satuan pendidikan.
Baca juga : KIP Kuliah Bantu Ratusan Ribu Mahasiswa Raih Gelar Sarjana
Selain itu?
Muncullah berbagai nama, uang komite, uang pembangunan, uang kegiatan, seragam, LKS, perpisahan, “sumbangan”, dan sebagainya. Tidak semuanya otomatis pungli. Namun, ketika nominal ditentukan, ada tenggat, ditagih, atau siswa mendapat konsekuensi karena orang tuanya tidak mampu membayar, kita sudah masuk ke persoalan yang serius.
Baca juga : Kemenham Membuka Ruang Partisipasi Masyarakat Sipil
Bahkan Pemerintah sendiri pada 2026 mengakui adanya keterbatasan pembiayaan di daerah sampai perlu memberikan relaksasi penggunaan BOSP untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. Pemerintah menyebut relaksasi itu sebagai solusi sementara dan tetap meminta Pemerintah Daerah memperkuat pembiayaan pendidikan melalui APBD. Jadi, menurut saya, pungli itu hilirnya. Hulu masalahnya adalah negara belum menghitung dan menjamin secara transparan berapa biaya riil pendidikan dasar bermutu yang menjadi kewajibannya. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 28 Agustus 2026 dengan judul "Ombudsman Ungkap Praktik Pungli Masih Menghantui Dunia Pendidikan, Indra Charismiadji: Kita Belum Menempatkan Pendidikan Sebagai HAM"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.