Sebelumnya
Partai Gelora mengeluhkan belum adanya undangan dari DPR kepada partai non-parlemen untuk memberikan masukan pada revisi Undang-Undang Pemilu. Apa tanggapan Anda?
Awalnya, pimpinan kan punya cara pandang pada saat itu bahwa kita harus melibatkan seluruh pihak. Partisipasi yang luas dan aktif. Proses RDPU kan sudah dilakukan dengan kampus, civil society, dan lainnya. Sehingga ada usulan untuk mendengarkan masukan dari partai non-parlemen. Tentu, partai non-parlemen yang dimaksud adalah partai yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Berarti kan ada Partai Gelora di situ, Partai Bulan Bintang, dan lainnya. Namun, karena ada berbagai kesibukan parlemen, akhirnya belum terlaksana untuk mendengarkan partai non-parlemen. Itu secara formal.
Maksudnya bagaimana?
Ya, karena secara informal, apa yang dibicarakan oleh banyak pihak itu juga telah dipelajari, dicermati juga oleh DPR. Jadi, memang pimpinan melihat perlu mendengarkan dari partai non-parlemen. Kalau dari yang lolos parliamentary threshold kan sudah ada di DPR. Sebenarnya, pertemuan ini sangat teknis. Tinggal persoalan waktu saja. Kalau saya sebagai anggota, tentu ikut saja apa yang kemudian diputuskan dalam rapat Bamus atau rapat pimpinan terkait jadwal di DPR.
Baca juga : Mahfudz Siddiq: Secara Formal, Kami Belum Dapat Undangan
Menurut Anda pribadi, bagaimana mekanisme dalam menyerap aspirasi partai nonparlemen tersebut?
Kalau saya pribadi, lebih bagus semua pihak yang berkepentingan ini diberlakukan setara. Kalau pun ingin didengarkan secara formal, mereka (partai non-parlemen) diundang saja ke DPR. Jadi, bukan DPR yang datang ke mereka, tetapi mereka yang kita undang. Sama saat kita mengundang guru besar, pakar, dan sebagainya.
Sekjen Partai Gelora Mahfudz Siddiq berharap DPR segera membahas RUU Pemilu. Dia berharap parpol non-parlemen segera juga dimintai pendapatnya. Apa tanggapan Anda?
Feeling saya sih sudah, ya. Karena terakhir update dari pimpinan terkait RUU Pemilu ini, pimpinan-pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) akan bertemu membicarakan terkait pembentukan Pansus RUU Pemilu. Kemungkinan besar itu bisa terjadi setelah Pansus itu dibicarakan dan dibentuk.
Baca juga : Emil Tetapkan Target 1 Dapil 1 Kursi Dewan
Menurut Anda, apa yang akan menjadi fokus pembahasan RUU Pemilu?
Secara substantif, sebenarnya kan mendengarkan masukan dari para pihak, kajian akademik, putusan MK, termasuk masukan dari Pak Mahfudz dari Gelora, itu adalah substantif yang akan kami cermati. Semakin banyak masukan, itu akan menjadi bahan bagi kami. Bagi saya, RUU Pemilu kali ini memiliki kompleksitas paling tinggi.
Kenapa?
Meskipun sifatnya teknis, tentu dari aspek teknis itu ada dimensi politik di dalam setiap norma yang akan kita susun. Tentu akan banyak kepentingan. Termasuk bukan hanya politik teknis dan praktisnya, tetapi ada nilai, demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan negara hukum.
Baca juga : Jangan Persulit Layanan Kesehatan Korban Gempa!
Karena ini terkait kepentingan politik yang banyak, kita harus mengambil waktu yang tepat untuk memulai secara formal. Mudah-mudahan dengan kebijaksanaan para pihak, upaya musyawarah mufakat, dan perdebatan yang substantif, itu bisa segera kita selesaikan sesuai target. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 1 September 2026 dengan judul "Partai Non-Parlemen Pertanyakan Keseriusan DPR Bahas UU Pemilu, Ahmad Irawan: Soal Teknis, Tinggal Tunggu Waktu Saja"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.