BREAKING NEWS
 

Mayoritas Parpol Senayan Usulkan Ambang Batas 5 Sampai 7 Persen

Yusuf Lakaseng: Siasat Pertahankan Monopoli & Oligarki

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Rabu, 30 September 2026 07:15 WIB
Yusuf Lakaseng, Wakil Ketua Umum Partai PGR. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Perdebatan mengenai besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) masih menjadi isu yang menarik perhatian partai politik. Sejumlah usulan mengenai besaran PT mencuat ke publik, mulai dari 1 persen, 5 persen, hingga 7 persen.

Ketua DPP Partai NasDem Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen.

Rifqi mengatakan, angka tersebut dihitung dengan mempertimbangkan kebutuhan efektivitas kerja anggota DPR di komisi-komisi. Menurut dia, jika persentase suara tersebut dikonversi menjadi kursi di DPR, partai politik yang lolos PT akan memiliki jumlah anggota yang lebih memadai untuk bekerja di setiap komisi.

Baca juga : Muhammad Khozin: 6 Persen, Angka Ideal Dan Moderat

“Kalau kita konversi persentase suara itu menjadi kursi di DPR RI, maka dengan pembagian 13 komisi yang ada hari ini, 7 persen itu ekuivalen dengan minimal 3 sampai 4 kursi per komisi,” jelas Rifqi.

Sementara itu, Sekjen DPP Partai Gerindra Sugiono mengatakan pihaknya menyetujui PT sebesar 5 persen dalam RUU Pemilu. Sugiono menegaskan, Partai Gerindra memiliki pandangan yang sama dengan Partai Golkar yang sebelumnya mengusulkan PT 5 persen.

“Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen seperti juga kemarin Golkar menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” kata Sugiono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Baca juga : Hadiri Rakornis & Bimtek, Bahlil Ingatkan Target Golkar Tambah Kursi DPR

Sebelumnya, koalisi partai politik nonparlemen mengusulkan agar ambang batas parlemen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ditetapkan sebesar 1 persen.

Partai-partai politik nonparlemen tersebut tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), yang terdiri atas Partai Hanura, PPP, Perindo, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.

“Maka GKSR berpendapat parliamentary threshold adalah 1 persen dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accoord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah,” kata Said Iqbal di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2026).

Baca juga : Jasa Tambang Wajib Gunakan Perusahaan Lokal, Ekonomi Daerah Berpeluang Tumbuh

Di tengah perdebatan tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) turut merespons sejumlah usulan mengenai besaran ambang batas keterwakilan di parlemen. PKB menilai usulan PT sebesar 5 persen merupakan angka yang baik. Namun, usulan PT sebesar 6 persen juga dinilai ideal dan moderat.

Pandangan tersebut mendapat respons dari Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Yusuf Lakaseng. Ia menolak usulan tersebut. Menurut Yusuf, jika PT dinaikkan menjadi 6 persen, akan semakin banyak suara rakyat yang tidak terwakili di parlemen.

Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Yusuf Lakaseng mengenai usulan PT sebesar 6 persen, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense