Dark/Light Mode

Jasa Tambang Wajib Gunakan Perusahaan Lokal, Ekonomi Daerah Berpeluang Tumbuh

Selasa, 29 September 2026 09:27 WIB
Ketua Institut Rakyat Indonesia (IRI) Yusuf Lakaseng. Dok. Ist
Ketua Institut Rakyat Indonesia (IRI) Yusuf Lakaseng. Dok. Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Institut Rakyat Indonesia (IRI) Yusuf Lakaseng menyambut baik terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang mewajibkan korporasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal.

Menurut Yusuf, kebijakan tersebut membuka peluang bagi pengusaha dan pekerja lokal untuk lebih banyak terlibat dalam aktivitas ekonomi sektor pertambangan di daerah.

“Kebijakan ini membawa secercah harapan baru yang nyata bagi daerah. Ini adalah langkah tepat untuk mengembalikan hak-hak ekonomi rakyat daerah,” ujar Yusuf kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

Yusuf menilai kebijakan pemerintah tersebut bukan sekadar regulasi bisnis, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat ekonomi pertambangan bagi masyarakat di daerah penghasil.

Karena itu, dia mengapresiasi Kementerian ESDM dan mendukung implementasi kebijakan tersebut di lapangan.

Menurut Yusuf, penerapan Kepmen ESDM 365/2026 berpotensi memberikan sejumlah dampak terhadap perekonomian daerah. Salah satunya adalah meningkatkan perputaran uang dari aktivitas pertambangan di wilayah sekitar perusahaan.

Baca juga : Kasus Nikel Sultra, Kejagung Tangkap Sekjen Kementerian ESDM di Jateng

Dengan keterlibatan perusahaan jasa pertambangan lokal, belanja jasa dan kebutuhan pendukung pertambangan berpeluang lebih banyak berputar di daerah. Kondisi tersebut dapat memberikan efek berganda bagi pelaku usaha lain, termasuk penyedia jasa dan UMKM setempat.

Selain itu, kebijakan tersebut dinilai dapat membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal. Perusahaan jasa pertambangan yang beroperasi di daerah dinilai memiliki peluang lebih besar untuk menyerap tenaga kerja dari wilayah sekitar.

“Perusahaan jasa lokal pasti memprioritaskan pekerja lokal. Ini adalah jawaban nyata untuk menyerap pemuda-pemuda daerah yang selama ini kesulitan mendapat kerja di tengah kepungan industri tambang,” ujarnya.

Yusuf juga menilai kebijakan tersebut dapat menjadi kesempatan bagi pengusaha lokal untuk meningkatkan kapasitas usaha. Kontraktor, vendor, dan UMKM daerah berpeluang mendapatkan proyek yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Menurut dia, keterlibatan tersebut dapat membuka ruang bagi terjadinya transfer pengetahuan dan teknologi, peningkatan keahlian, serta penguatan modal bagi pengusaha lokal agar mampu meningkatkan daya saing.

Dampak lainnya, kata Yusuf, adalah peluang peningkatan pendapatan daerah. Dengan berkembangnya perusahaan-perusahaan lokal, aktivitas ekonomi di daerah dapat semakin meningkat dan berkontribusi terhadap penerimaan pajak daerah maupun retribusi daerah.

Baca juga : Kuasai 41 Persen Nikel Olahan Dunia, Ekonom Apresiasi Hilirisasi Bahlil

“Ini menjadi modal penting bagi Pemerintah Daerah untuk membangun jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan tanpa perlu terus-menerus mengemis ke pusat akibat ketidakadilan DBH,” jelasnya.

Meski demikian, Yusuf mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas. Menurutnya, implementasi Kepmen ESDM 365/2026 perlu dikawal melalui pengawasan di lapangan.

Dia mengusulkan Kementerian ESDM bersama pemerintah daerah membentuk tim pengawas yang melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan kebijakan.

“Buka posko pengaduan bagi pengusaha lokal. Jangan biarkan ada celah bagi korporasi besar untuk melakukan manipulasi kepemilikan saham (beneficial ownership) terselubung demi meloloskan anak usaha mereka,” ujarnya.

Yusuf juga meminta pemerintah menyiapkan sanksi tegas bagi pemegang IUP atau IUPK yang tidak menjalankan ketentuan tersebut. Menurutnya, penegakan aturan diperlukan agar kebijakan penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal dapat berjalan sesuai tujuan.

Jika ditemukan pelanggaran, kata dia, pemerintah harus memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi berat terhadap perusahaan yang terbukti mengabaikan aturan.

Baca juga : Jubir ESDM Bantah Kenaikan Harga BBM Pertalite Per 26 September: Itu Hoax

“Kebijakan ini adalah momentum daerah untuk berdaulat atas tanahnya sendiri. Mari kita kawal bersama agar keadilan ini benar-benar tegak di lapangan,” tuturnya.

Yusuf mengatakan, selama bertahun-tahun daerah penghasil tambang menghadapi persoalan ketimpangan dalam memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan. Menurut dia, masyarakat lokal masih perlu mendapatkan ruang yang lebih besar untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi di wilayahnya.

Dia juga menyoroti persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menurutnya masih menjadi bagian dari perdebatan mengenai pembagian manfaat ekonomi antara daerah penghasil dan pemerintah pusat.

Menurut Yusuf, keterlibatan perusahaan lokal dalam jasa pertambangan dapat menjadi salah satu ruang untuk memperbesar manfaat ekonomi yang berputar di daerah, sekaligus membuka kesempatan bagi pengusaha dan pekerja lokal untuk berkembang. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.