RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan lebih dari 60 persen penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia merupakan narapidana yang terlibat kasus narkotika.
Yusril mengatakan, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang membuat kapasitas Lapas terus terbebani. Menurutnya, pembangunan Lapas baru saja tidak cukup untuk mengatasi persoalan kapasitas, apabila jumlah orang yang dipidana dalam perkara narkotika tetap tinggi.
“Ditambah sekarang sebanyak apa pun LP (Lapas) kita bangun, itu tetap enggak akan menampung. Kecuali kita melakukan suatu perubahan terhadap undang-undang narkotika sendiri,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Dia mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga telah menyoroti kemungkinan pemberian amnesti bagi orang yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan semestinya menjalani rehabilitasi. Namun, berdasarkan pengecekan di lapangan, Yusril menyebut banyak pengguna narkotika yang juga terlibat dalam peredaran narkotika.
Baca juga : Andreas Hugo Pareira: Rehabilitasi Juga Butuh Infrastruktur & Anggaran
“Jadi memang ya susah memilah-milah itu. Sedikit sekali yang betul-betul hanya menggunakan dan tidak ikut-ikut mengedarkan,” kata Yusril.
Karena itu, menurut Yusril, diperlukan kajian mendalam apabila Pemerintah hendak mengubah Undang-Undang Narkotika.
“Perubahan terhadap undang-undang narkotika kalau seperti yang diinginkan Presiden itu diwujudkan, memang akan berkurang drastis penghuni lembaga pemasyarakatan itu dibandingkan dengan sekarang,” tutur dia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menjelaskan, praktik pemidanaan berdasarkan KUHP lama memang mengarahkan pelaku untuk dipenjara. Setelah ada pemahaman lebih jauh tentang kejahatan narkoba ini, lanjut Willy, Pemerintah membangun pusat-pusat rehabilitasi.
Baca juga : Prabowo Bicara Serangan Fisik & Non Fisik di HUT ke-81 TNI: Ekonomi Kita Diganggu
“Kini di KUHP baru, mulai menormakan rehabilitasi itu sebagai pilihan dalam pemidanaan,” jelas Willy kepada Rakyat Merdeka, Selasa (6/10/2026).
Dia menambahkan, sudah lama praktik pidana narkotika ini menitikberatkan pada penahanan. Dia menegaskan, mulai dari yang tertangkap hanya sebagai pemakai, membawa, mengantar, hingga memproduksi dan memperdagangkan, semua diperlakukan sama, yakni ditahan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira tidak menampik, bahwa mayoritas penghuni Lapas merupakan narapidana kasus narkotika. Menurut dia, peredaran narkoba di Indonesia sangat marak dan permintaan di Indonesia tinggi.
“Perbaikilah kehidupan masyarakat kita, maka Lapas pun sepi,” ujar Andreas Hugo kepada Rakyat Merdeka melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/10/2026).
Baca juga : Lapas Mewah Dibangun 2023, Pakai Dana Napi
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menegaskan, perlu adanya revisi Undang-Undang Narkotika agar penghuni Lapas tidak didominasi kasus narkotika. Menurut dia, pengguna narkotika sebaiknya tidak dipenjara.
“Pemerintah salah sendiri jika akhirnya Lapas penuh. Karena banyak menangkap para pengguna narkotika, lalu banyak menggunakan kasus narkotika pada pengguna tersebut,” tegas Isnur kepada Rakyat Merdeka, Selasa (6/10/2026).
Untuk mengetahui pandangan Muhammad Isnur terkait lebih dari 60 persen penghuni Lapas merupakan narapidana kasus narkotika, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.