Sebelumnya
MK memerintahkan agar UU Peradilan Militer direvisi dan memberikan waktu dua tahun. Bagaimana pendapat Anda?
Menurut saya, putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan waktu paling lama dua tahun untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan hal penting yang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pembentuk undang-undang.
Putusan ini menjadi momentum untuk menata regulasi peradilan militer agar semakin selaras dengan perkembangan hukum, prinsip negara hukum, dan kebutuhan penyelenggaraan peradilan yang memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Apa yang perlu direvisi?
Baca juga : Baleg Usulkan UU Anti-Bullying
Pembahasan revisi perlu dilakukan secara komprehensif, terutama dalam memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, membedakan tindak pidana militer dengan tindak pidana umum, serta menata mekanisme penyelesaian perkara agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Apakah pengaturan tersebut memang perlu diperjelas?
Kejelasan pengaturan tersebut penting untuk menjamin bahwa setiap perkara ditangani melalui mekanisme peradilan yang tepat, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum.
Siapa saja yang perlu dilibatkan dalam pembahasan revisi ini?
Baca juga : Pertanian Jadi Andalan Pengentasan Kemiskinan
Saya memandang pembaruan ini perlu melibatkan DPR, Pemerintah, TNI, serta kalangan ahli hukum dan masyarakat sipil, agar menghasilkan regulasi yang matang dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Tujuannya bukan sekadar memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan MK, melainkan membangun sistem peradilan yang lebih tertata, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, apa yang akan Anda lakukan?
Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, saya memandang penting agar proses ini berjalan dengan mengedepankan dialog, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap prinsip hukum yang berlaku. Pembaruan peradilan militer harus mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, sekaligus menjaga profesionalisme TNI dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga : Prabowo Tetap Unggul Di Bursa Pilpres 2029
Dengan demikian, kepastian hukum dan keadilan dapat berjalan seiring dengan kebutuhan institusi pertahanan dalam melaksanakan mandatnya. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 20 Oktober 2026 dengan judul "MK Beri Waktu Dua Tahun Untuk Revisi UU Peradilan Militer, Bisakah? Dave Laksono: Pembahasan Revisi Perlu Komprehensif"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.