BREAKING NEWS
 

MK Beri Waktu Dua Tahun Untuk Revisi UU Peradilan Militer, Bisakah?

Ardi Manto Adiputra: Presiden & DPR Tidak Ada Alasan Menunda

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Selasa, 20 Oktober 2026 07:15 WIB
Ardi Manto Adiputra, Direktur Imparsial. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Peradilan Militer dan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi UU tersebut dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menegaskan, tenggat waktu yang diberikan MK tidak boleh menjadi alasan bagi Pemerintah dan DPR untuk menunda pembenahan peradilan militer.

“Perintah MK untuk merevisi Undang-Undang Peradilan Militer dalam jangka waktu dua tahun tidak boleh dipahami sebagai alasan untuk menunda pembenahan, hingga perubahan undang-undang selesai,” ujar Isnur.

Baca juga : Dave Laksono: Pembahasan Revisi Perlu Komprehensif

Ia mendesak Pemerintah dan DPR RI segera menindaklanjuti putusan MK dengan merevisi UU Peradilan Militer sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Selain itu, Isnur meminta Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti putusan MK sesuai dengan kewenangannya, termasuk mengevaluasi praktik peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum.

Ia juga mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawal pelaksanaan putusan MK, agar revisi UU Peradilan Militer sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

Baca juga : Baleg Usulkan UU Anti-Bullying

Sementara itu, Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai Pemerintah dan DPR tidak perlu menunggu, hingga mendekati batas waktu dua tahun untuk memulai proses revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Menurutnya, revisi undang-undang tersebut sebelumnya sudah pernah dibahas di DPR, sehingga proses pembaruannya semestinya dapat segera dilanjutkan.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, berpandangan bahwa revisi UU Peradilan Militer perlu dibahas secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak serta mengedepankan dialog dan kehati-hatian.

Baca juga : Pertanian Jadi Andalan Pengentasan Kemiskinan

“Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, saya memandang penting agar proses ini berjalan dengan mengedepankan dialog, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap prinsip hukum yang berlaku,” ujar Dave.

Lantas, bagaimana pandangan Ardi Manto Adiputra mengenai tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK untuk merevisi UU Peradilan Militer? Berikut wawancara selengkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense