BREAKING NEWS
 

BPS Sebut 821.840 Rumah Di Jakarta Tak Layak Huni, Kok Bisa?

Bun Joi Phiau: Harus Gerak Cepat, Jangan Tunggu Pusat

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Selasa, 27 Oktober 2026 07:10 WIB
Bun Joi Phiau, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan 821.840 rumah warga Jakarta masuk kategori tidak layak huni menjadi perbincangan. Pasalnya, sebagai ibu kota negara, Jakarta masih memiliki banyak rumah warga yang tidak layak huni.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan, jumlah rumah tidak layak huni terbanyak berada di Jakarta Barat.

“Berdasarkan data 2026, di DKI Jakarta yang tidak layak huni ada 821.840. Di Jakarta Barat 256.487,” kata Amalia di Kampung Ambon, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, Pemerintah menargetkan program bedah rumah bagi 450.000 rumah di seluruh Indonesia.

Baca juga : Gibran Kawal Solar Subsidi Hingga Pengerukan Sungai

“Saya dengan Kepala BPS sudah turun ke lapangan, keliling Indonesia. Sudah banyak provinsi yang didatangi, dengan menarget memperbaiki rumah-rumah yang tidak layak, hampir kira-kira 450.000 ya,” ucap Tito.

Menurut Tito, perbaikan rumah tidak layak huni merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mengatasi akar masalah kemiskinan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bun Joi Phiau mengapresiasi data yang diungkapkan BPS. Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu bergerak lebih aktif dan tidak hanya menunggu bantuan dari Pemerintah Pusat.

“Pemprov DKI perlu memetakan rumah tidak layak huni berdasarkan data yang akurat hingga tingkat kelurahan, lalu memprioritaskan warga yang paling miskin dan rentan,” tegas Bun Joi Phiau saat dihubungi Rakyat Merdeka, Senin (26/10/2026).

Baca juga : Pemerintah Gratiskan 19 Layanan Hak Cipta

Dia menambahkan, perbaikan dan pembangunan rumah layak huni di Jakarta harus masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, pelaksanaannya harus disertai target yang jelas dan laporan capaian yang terbuka.

Sementara itu, Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus memverifikasi dan mencocokkan data BPS terkait rumah tidak layak huni di Jakarta.

Menurut dia, verifikasi tersebut diperlukan untuk mengetahui kriteria rumah yang dikategorikan tidak layak huni.

“Jangan-jangan rumah yang tidak layak ini karena dia ngontrak, karena dia menumpang, rumah sementara, dan membangun rumah bukan di atas tanah miliknya. Ini harus diklarifikasi data 821.840 rumahnya,” ujar Yayat saat dihubungi Rakyat Merdeka, Senin (26/10/2026).

Baca juga : DPR Desak Proses Hukum Korporasi Penyebab Karhutla

Untuk mengetahui pandangan Bun Joi Phiau mengenai data BPS yang menyebutkan bahwa 821.840 rumah warga Jakarta tidak layak huni, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense