BREAKING NEWS
 

Sudah Disiapkan Rp 230 M, Dana BOS dan PIP Santri Cair Sebelum Lebaran

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Jumat, 21 Maret 2025 15:43 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno (Foto: Dok. Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi santri tahap I cair sebelum Idul Fitri 1446H. Jumlahnya mencapai Rp 230 miliar.

Pernyataan ini disampaikan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

“Kami menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memastikan pencairan BOS dan PIP bagi santri berjalan tepat waktu. Untuk BOS dan PIP bagi santri di tahap pertama tahun 2025 anggaran lebih dari Rp 230 miliar telah disiapkan,” ujarnya.

Baca juga : Idrus Marham: Penguatan Tak Berarti Kembali Seperti Dulu

Dia menerangkan, penyaluran BOS dan PIP ini adalah bentuk komitmen dan keberpihakan pemerintah kepada pesantren dan para santri. “Pesantren telah melakukan banyak hal untuk negara. Jadi sudah semestinya pemerintah memperhatikan pesantren,” lanjutnya.

Adsense

Dia memastikan, dana BOS dan PIP dapat segera dicairkan agar dapat dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan dan santri penerima. “Proses pencairan ini diupayakan berjalan lancar sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan," sambungnya.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyatakan bahwa mekanisme penyaluran dana BOS Pesantren menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dalam beberapa tahap. Tahap pertama yaitu triwulan pertama adalah Januari-Maret dan tahap selanjutnya akan diberitahukan kemudian.

Baca juga : Menaker Pastikan JHT Cair Sebelum Lebaran

“Penyaluran BOS dan PIP bagi santri dilakukan dalam bentuk uang yang disalurkan Bank Penyalur secara non-tunai kepada Pesantren (rekening Pesantren),” jelasnya.

Basnang menuturkan, bagi pesantren yang akan mencairkan dana BOS tahap pertama harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Pesantren Tahap I yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS atau melalui alamat email yang ditentukan oleh Direktorat Pesantren;
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
  3. Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala satuan pendidikan;
  4. Rencana Anggaran Belanja (RAB);
  5. Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

Sedangkan untuk santri yang akan melakukan penarikan dana PIP secara langsung dapat dilakukan setelah melakukan aktivasi rekening. Penarikan dapat dilakukan dengan membawa buku tabungan ke bank penyalur dengan membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal (Kartu Pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah) dan ATM beserta buku tabungan. Penarikan dana PIP juga dapat dilakukan langsung dengan menggunakan kartu debit ATM.

Baca juga : Antisipasi Lonjakan Beban, PLN IP Pastikan Keandalan Listrik Selama Lebaran

“Semoga anggaran BOS dan PIP bagi santri ini dapat digunakan sebagaimana mestinya, sehingga membawa dampak positif dan kemaslahatan bagi pesantren dan santri,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense