Dark/Light Mode

Tunjangan Profesi 120.067 Guru dan Pengawas PAI Cair Sebelum Lebaran

Sabtu, 15 Maret 2025 14:00 WIB
Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno (Foto: Dok. Kemenag)
Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno (Foto: Dok. Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah akan dicairkan sebelum Idul Fitri 1446 H. Pemerintah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp 828,1 miliar untuk mendukung pencairan tunjangan selama dua bulan ini, Januari dan Februari 2025.

Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, mengatakan bahwa peningkatan kualitas pendidikan menjadi salah satu Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Menteri Agama (Menag) Nassarudin Umar juga menggarisbawahi pentingnya peningkatan kesejahteraan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan berkomitmen mendidik serta membentuk karakter siswa di sekolah.

Baca juga : KCIC Perpanjang Masa Penjualan Di Momen Libur Lebaran*

Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah. "Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya,” ungkap Suyitno, di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Dia menjelaskan, pencairan tunjangan profesi dilakukan sesuai tahapan dan setelah verifikasi berkas persyaratan telah terpenuhi. Dia meminta semua jajaran terkait mengupayakan data penerima sudah valid, dan mendorong agar tunjangan tersebut bisa cair sebelum Lebaran. "Sehingga, para guru dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka,” ungkap Suyitno.

Baca juga : Kemenag Targetkan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Cair Sebelum Lebaran

Tunjangan profesi ini akan diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam. 

Direktur PAI, M Munir, menyampaikan bahwa penerima tunjangan profesi ini merupakan guru dan pengawas PAI, baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun bukan ASN. Selain guru yang diangkat Kemenag, sebagian besar dari mereka diangkat oleh pemerintah daerah.

Baca juga : Anggaran Tunjangan Guru Madrasah Rp 2 Triliun Cair Sebelum Lebaran

Dia memastikan, semua guru dan pengawas PAI di sekolah, baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, tunjangan profesinya terbayarkan. "Kemenag telah menyiapkan anggaran pencairan tunjangan profesi untuk dua bulan ini mencapai lebih dari Rp 282,1 miliar,” terang M Munir.

Besaran tunjangan yang diterima masing-masing guru disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. “Seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.