BREAKING NEWS
 

BI Terbitkan Pedoman Aturan Penyelenggaraan BI-FAST

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ADITYA NUGROHO
Rabu, 17 November 2021 13:37 WIB
Gedung Bank Indonesia. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST) BI-FAST sebagai pedoman bagi para calon peserta

Ketentuan itu tertuang dalam PADG No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST) yang efektif berlaku sejak 12 November 2021. 

Adsense

Baca juga : Kemenkominfo Bikin Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif

“Penerbitan ketentuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kesiapan dalam implementasi BI-FAST,” jelas Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono, Rabu (17/11).

BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran BI untuk memfasilitasi pembayaran ritel sepanjang waktu (24/7) dan seketika (real time). Peserta BI-FAST yang dimaksud adalah bank maupun Lembaga Selain Bank (LSB) dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Baca juga : LIndungi Konsumen, BI Pelototi Perilaku Penyelenggara Sistem Pembayaran

Adapun hal-hal yang diatur di dalam ketentuan penyelenggaraan BI-FAST antara lain yaitu persyaratan peserta, kewajiban peserta, mekanisme pengelolaan infrastruktur BI-FAST, dan pemrosesan transaksi menggunakan BI-FAST. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense