Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kemenkominfo Bikin Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif
Senin, 15 November 2021 13:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pandemi Covid-19 memaksa kegiatan masyarakat pindah ke ruang digital. Sehingga transformasi digital mutlak dibutuhkan. Agar tujuan tercapai, Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupaya melakukan penggelaran infrastruktur telekomunikasi.
Menurut Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) yang juga Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail, arahan presiden sangat jelas yakni menyelesaikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi secepat mungkin.
Baca juga : Menteri Basuki Tekankan Pentingnya Kualitas Konstruksi Bendungan
"Tidak hanya untuk masyarakat di kota besar. Tetapi seluruh penjuru Indonesia. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak mendapatkan layanan telekomunikasi," ungkap Ismail di Forum Koordinasi dan Sinkronisasi-Percepatan Transformasi Digital Nasional melalui Kolaborasi Kemudahan Penggelaran Infrastruktur Digital yang diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam, beberapa waktu lalu.
Sejak disahkannya UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pembangunan infrastruktur telekomunikasi dilakukan oleh BUMN dan swasta. Pemerintah menurut Ismail, memposisikan diri sebagai regulator. Berbeda dengan infrastruktur seperti jalan, jembatan, saluran air dll yang memiliki kementerian sendiri dan dibangun oleh negara.
Baca juga : Kemenag Pastikan Peningkatan Mutu Madrasah Swasta
Meskipun diamanatkan kepada BUMN dan swasta, sudah banyak infrastruktur telekomunikasi yang dibangun sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Dengan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, diharapkan dapat mempercepat transformasi digital di Indonesia.
Salah satu yang ditegaskan UU Cipta Kerja, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan fasilitasi dan atau kemudahan pembangunan infrastruktur telekomunikasi serta dapat berperan serta menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif dengan biaya terjangkau.
Baca juga : Gelar RCID, Kemenperin-Unido Bahas Pembangunan Industri
"Tanpa infrastruktur pasif, mustahil ada layanan telekomunikasi. Di negara maju, yang menyediakan infrastruktur pasif seperti gorong-gorong adalah pemerintah. Untuk kota yang baru akan dikembangkan, solusi infrastruktur pasif ini relatif mudah. Namun, untuk kota yang sudah padat, ini akan jadi tantangan tersendiri. Untuk itu, kita harus mencari solusi terbaik agar tujuan Pemda merapikan kabel udara tercapai dan tujuan masyarakat mendapatkan layanan telekomunikasi yang terjangkau juga dapat terwujud," ungkap Ismail.
Agar semua itu terwujud, upaya merapikan infrastruktur pasif harus dilakukan dengan bijaksana. UU Cipta Kerja mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Pemda untuk memfasilitasi serta mencari jalan keluar terbaik agar target merapikan kabel udara tercapai dan masyarakat tetap bisa menikmati layanan telekomunikasi yang terjangkau. Dengan tetap memberikan kemudahan berusaha kepada operator telekomunikasi yang berinvestasi dalam penggelaran infrastruktur digital.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya