Dark/Light Mode

LIndungi Konsumen, BI Pelototi Perilaku Penyelenggara Sistem Pembayaran

Jumat, 12 November 2021 20:17 WIB
Sosialisasi Ketentuan Tata Cara Perlindungan Konsumen BI serta Kick-off Pengawasan Perilaku Penyelenggara dalam rangka Memperkuat Perlindungan Konsumen BI secara virtual, Jumat (12/11). (Foto: Ist)
Sosialisasi Ketentuan Tata Cara Perlindungan Konsumen BI serta Kick-off Pengawasan Perilaku Penyelenggara dalam rangka Memperkuat Perlindungan Konsumen BI secara virtual, Jumat (12/11). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) terus memperkuat perlindungan konsumen. Caranya dengan pengawasan perilaku penyelenggara di bidang sistem pembayaran, pasar uang dan pasar valas, kegiatan layanan uang, serta pihak lainnya yang diatur dan diawasi BI.

Pengawasan dilakukan secara langsung dan tidak langsung terhadap perilaku penyelenggara dalam menjalankan usahanya, dengan pendekatan market conduct. Pengawasan terfokus pada perilaku penyelenggara dalam mendesain, menyusun dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian atas produk dan/atau jasa, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan perilaku penyelenggara akan melengkapi pengawasan prudential yang sudah ada di BI untuk secara berdampingan, menciptakan stabilitas sistem keuangan melalui terjaganya perlindungan kepada konsumen.

Baca juga : Kunjungi Abu Dhabi, Jokowi Bertemu Pengusaha Emirat Arab

“Sebelumnya pengawasan yang ada di BI berfokus pada kesehatan penyelenggara, kemudian diperluas ke ranah perlindungan konsumen,” jelas Deputi Gubernur BI Doni P Joewono dalam sambutannya di kegiatan Sosialisasi Ketentuan Tata Cara Perlindungan Konsumen BI serta Kick-off Pengawasan Perilaku Penyelenggara dalam rangka Memperkuat Perlindungan Konsumen BI secara virtual, Jumat (12/11).

Doni menjelaskan, dilakukan pengawasan terhadap perilaku penyelenggara, penyelenggara semakin terdorong untuk senantiasa memerhatikan kepentingan konsumen. Sehingga, dapat terwujud keseimbangan kedudukan antara penyelenggara dan konsumen, serta dapat semakin meningkatkan kepercayaan konsumen untuk bertransaksi dan berinteraksi dengan penyelenggara, dan semakin mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan.

“Adanya pengaturan yang jelas dan kuat mengenai perlindungan konsumen, dapat memberikan kepastian hukum dan dalam jangka panjang mendorong konsumen untuk semakin aman dan nyaman bertransaksi,” terangnya.

Baca juga : Kominfo Moratorium Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Ia menegaskan, penguatan perlindungan konsumen melalui pengawasan perilaku penyelenggara dilakukan oleh BI untuk memastikan penerapan tujuh prinsip perlindungan konsumen oleh penyelenggara. Meliputi, pertama, kesetaraan dan perlakuan yang adil. Kedua, keterbukaan dan transparansi.

Ketiga, Edukasi dan literasi. Keempat, perilaku bisnis yang bertanggung jawab. Kelima, perlindungan aset Konsumen terhadap penyalahgunaan, keenam, Perlindungan data dan/atau informasi Konsumen, serta ketujuh, penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.

Penerapan prinsip perlindungan konsumen tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk produk dan jasa penyelenggara. Ketujuh prinsip ini selanjutnya dikelompokkan dalam empat area pengawasan, yaitu transparansi, integritas, penanganan pengaduan dan edukasi, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).

Baca juga : Jokowi Tegaskan Pentingnya Penguatan Kebangsaan

Peran penting BI sebagai regulator dalam perlindungan konsumen bertujuan untuk menjaga keseimbangan kedudukan antara penyelenggara dan konsumen, agar memastikan adanya kesetaraan hubungan antara penyelenggara dan konsumen.  
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.