BREAKING NEWS
 

Kemenkop UKM Permudah Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Kamis, 27 Januari 2022 19:41 WIB
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mencatat, saat ini masih banyak dari pelaku usaha mikro dan kecil yang belum memahami terkait perpajakan dan perjanjian atau kontrak, saat menjalin kerja sama dengan pihak lain.

Untuk itu kementerian menjamin bakal mempermudah mereka, terutama dalam memperoleh pendampingan hukum.

Baca juga : Penggunaan NIK Dukcapil Bakal Permudah Perizinan Berusaha BKPM 

Hal tersebut diungkapakan Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya. Ia membenarkan, masih banyak pelaku usaha informal untuk menjadi formal kerap terbentur berbagai persoalan.

Seperti pemahaman yang belum utuh terkait aspek hukum, hingga bagaimana proses mengurus perizinan usaha.

Baca juga : Kemendagri Turun Tangan Mediasi Perbaikan Jalan Rusak Di Kudus

Dijelaskan Eddy, aspek legalitas memiliki peran yang sangat penting dalam memajukan usaha. Namun sayangnya pelaku usaha masih belum memahami dengan baik dan benar, terkait peraturan pendirian perusahaan perseorangan, hukum perjanjian kontrak, dan perpajakan. Padahal semua itu saling berkaitan untuk berlangsungnya, expansi dan kestabilan usahanya.

Adsense

"Legalitas itu jadi aspek yang sangat berpengaruh. Jadi semua prosesnya harus dilalui untuk kepastian hukum," terang Eddy dalam siaran persnya, Kamis (27/1).

Baca juga : Kemenkumham Buat Terobosan Pencatatan Hak Cipta Lebih Cepat

Di tahun 2022 ini, terdapat Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam program Layanan Bantuan Pendampingan Hukum bagi UMKM sebesar Rp 393 juta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense