Dark/Light Mode

Diungkap KPK, Pejabat Pajak Ini Diduga Bangun Usaha Pake Duit Suap

Rabu, 22 Desember 2021 17:39 WIB
Tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak Wawan Ridwan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak Wawan Ridwan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pendirian usaha yang dilakukan pejabat pajak Wawan Ridwan. KPK menduga, usaha itu dibangun Wawan dengan menggunakan uang haram dari para wajib pajak.

Pendalaman dilakukan tim penyidik saat memeriksa Efendy Mulyo Winata (swasta/Bukti Manager The Time Place Tunjungan Plaza), Robby Soehartono (swasta/AMPM Watch Pakuwon Trade Centre), Ridwan Bin Saik (swasta), Perwakilan PT Kedaung Satrya Motor, Cecep (swasta/Direktur PT Sentratek Metalindo), dan Widyawati (swasta).

Baca juga : Magetan Kini Punya Graha Pusat Literasi

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak dengan tersangka Wawan Ridwan.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kegiatan usaha dari WR yang diduga dalam pendirian usaha ini terdapat aliran sejumlah uang dari pemberian wajib pajak yang nilai penghitungan pajaknya di rekayasa oleh WR," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (22/12).

Baca juga : PSSI Dukung Penyelenggaraan Piala Dunia Dua Tahun Sekali

Sementara satu saksi yang dijadwalkan hadir kemarin, Adianto Widjaja (swasta) tidak hadir. Ali tak membeberkan alasan Adianto tak menghadiri pemeriksaan. "Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," tuturnya.

Wawan, yang terakhir menjabat Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di DJP bersama Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.