BREAKING NEWS
 

Stabilisasi Minyak Goreng Dan Komitmen Produsen

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Senin, 21 Februari 2022 16:59 WIB
MP Tumanggor. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejak pertengahan tahun lalu, kekhawatiran masyarakat terhadap minyak goreng (migor) sudah mulai dirasakan. Harga minyak goreng dari semula Rp 14.000 per liter di awal 2021, mendadak naik menjadi Rp 19.000 per liter pada pertengahan tahun. Kenaikan serupa terjadi di minyak curah.

Sejatinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta jajaran kabinetnya telah bertindak cepat dan sigap untuk mengendalikan harga minyak goreng. Kegiatan operasi pasar telah berjalan baik di lapangan. Target penyaluran minyak goreng operasi pasar sebanyak 11 juta liter.

Selanjutnya, pemerintah telah membuat aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk menjaga pasokan bahan baku minyak goreng di dalam negeri. Aturan DMO-DPO dibarengi dengan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng mulai 1 Februari 2022.

Dapat dikatakan, produsen terkejut mendengar keputusan ini. Bagaimana bisa biaya produksi dari CPO menjadi migor sudah mencapai Rp 17.200 /liter. Selanjutnya, pemerintah menetapkan harga jual minyak goreng sebesar Rp 14.000/liter untuk kemasan premium, Rp13.500/liter kemasan sederhana dan Rp 11.500/liter minyak goreng curah di tingkat konsumen.

Harus diakui, pemerintah sangat luar biasa dalam mengambil kebijakan. Konsepnya, Sharing the Pain and Sharing the Gain. Istilahnya, berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Selain itu, eksportir diharuskan menyediakan DMO sebesar 20 persen CPO dan Olein. Untuk mencapai harga DPO itu, pemerintah menetapkan harga CPO sebesar Rp 9.300/kg dan Olein Rp 10.300/kg termasuk PPN. Itu sebabnya, muncullah HET minyak goreng seperti sekarang.

Baca juga : Menperin: Hilirisasi Mineral Kerek Produksi Katoda Tembaga

Semula, produsen minyak goreng non-eksportir beranggapan mereka akan dapatkan harga CPO sebagai bahan baku Rp 9.300/kg. Ternyata tidak. Mereka tetap membeli dengan harga lelang KPB antara Rp 14.700-Rp 15.600/kg (tanpa PPN). Pengusaha migor domestik mengajukan subsidi dari APBN atau dari dana Sawit. Ternyata tidak bisa!

Pemerintah sudah punya hitung-hitungan yang tidak merugikan pengusaha. Keuntungan ekspor bisa menutup selisih biaya produksi dengan harga jual lebih murah. Hitung punya hitung, eksportir setuju dengan konsep ini. Persoalan yang memerlukan waktu ialah tidak semua eksportir sawit ini terbiasa untuk memasok minyak goreng ke dalam negeri. Maka, sebagian eksportir sawit belajar dan mencari partner yang telah terbiasa memasok minyak goreng di pasar dalam negeri. Ini semua perlu waktu, pengenalan dan jaminan pembayaran.

Jika untuk meringankan beban rakyat sesuai instruksi Presiden, jelas produsen bersedia. Karena dari 30 jutaan ton volume ekspor, memang masih ada sedikit cuan. Namun, ternyata di lapangan, masih terjadi  kelangkaan minyak goreng, apa yang terjadi?

Adsense

Pertama, kebijakan DMO-DPO merupakan kebijakan baru. Ini berarti, produsen harus menyelesaikan dulu administrasi stok yang ada di pabrik. Begitupula, jumlah distributor dan pengecer yang sudah memiliki stok persediaan minyak cukup banyak jumlahnya. Langkah ini mereka lakukan sebelum Peraturan Menteri Perdagangan pada Januari 2022 diterbitkan.

Kedua, pengusaha harus mengurus juga soal perpajakannya karena harus membeli kembali minyak goreng yang ada di distributor. Lalu, menjual sesuai HET pemerintah. Setelah pemberlakuan kebijakan baru produsen menggelontorkan sekitar 20 juta Liter per hari, tapi dalam beberapa jam habis karena terjadi panic buying.

Baca juga : Pemerintah Berupaya Selesaikan Masalah Minyak Goreng Dari Hulu-Hilir

Belum lagi konsumennya bergantian, itu-itu saja orangnya yang antre setiap hari. Ada kemungkinan setiap barang masuk, beli 2 liter lalu ditumpuk di rumah. Muncul pemikiran apabila harga baik lagi.

Namun, lagi-lagi pemerintah dan pengusaha dikecam. Dituduh macam-macam oleh pengamat yang tidak paham masalahnya. Ada tuduhan kartel minyak goreng dan tudingan miring lainnya, yaitu memainkan harga untuk cari untung besar. Tuduhan-tuduhan itu jauh panggang dari api.

Bahkan ada tuduhan salah satu pengamat bahwa kelangkaan minyak goreng ini karena adanya kebijakan mandatori B30. Jelas, ini sama sekali tidak ada kaitannya. Terbukti, masih ada volume ekspor sangat besar yang tidak mengganggu kebutuhan dalam negeri.

Kesimpulan saya, kebijakan Presiden Jokowi untuk rakyat banyak ini sudah direspons dan dijalankan oleh pengusaha sesuai regulasi yang berlaku.

Saya sangat yakin bahwa minggu depan semua masalah mekanisme minyak goreng ini dan antre-antrean ini tidak terjadi lagi. Saya yakin kerja sama Pemerintah dan pengusaha akan berjalan lancar.***

Baca juga : Harga Kedelai Naik, Syarief Dorong Kebijakan Kemandirian Pangan

Oleh: MP Tumanggor

Penulis adalah Pemerhati Minyak Goreng

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense