Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Berupaya Selesaikan Masalah Minyak Goreng Dari Hulu-Hilir

Sabtu, 19 Februari 2022 11:40 WIB
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. (Foto: Kantor Staf Presiden).
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. (Foto: Kantor Staf Presiden).

RM.id  Rakyat Merdeka - Persoalan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng terus mendapat perhatian pemerintah. 

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengatakan, masalah minyak goreng berawal dari kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar Internasional. 

Melihat fenomena itu, kata dia, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan upaya penyelesaian secara holistik melalui Permendag No 6/2022. Dari sisi hulu, pemerintah memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic price Obligation (DPO). 

Baca juga : Mendag Lutfi Pimpin Sidak Serempak Minyak Goreng

“Di sisi hulu Kebijakan ini diharapkan bisa memecahkan masalah bahan baku. Sedangkan hilirnya, penetapan HET bisa mengurangi beban konsumen,” tutur Moeldoko, di Gedung Bina Graha Jakarta, Sabtu (19/2). 

Implementasi kebijakan Kemendag tersebut, menurut Moeldoko, sudah berdampak pada ketersediaan dan kestablilan harga minyak goreng di pasaran, meski masih belum sesuai yang diharapkan. 

Panglima TNI 2013-2015 itu memaparkan hasil monitoring tim Kantor Staf Presiden, yang menunjukkan bahwa harga minyak goreng terus turun meski rata-rata masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Minyak goreng dengan HET, tutur dia, saat ini juga tersedia di pasar modern dan tradisional.

Baca juga : Menaker Wanita Pemberani

“Adanya kelangkaan di beberapa lokasi akan terus diatasi. Kemendag dan produsen sampai saat ini terus berkomunikasi untuk menyelesaikan masalah itu,” jawab Moeldoko. 

Sebagai informasi, per 1 Februari 2022, pemerintah telah menetapkan HET minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.

Pemerintah juga memberlakukan kebijakan DMO untuk seluruh produsen eksportir minyak goreng sebesar 20 persen dari volume ekspor masing-masing, DPO Rp 9.300 per kilogram untuk CPO, dan Rp 10.300 per kilogram untuk olein. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.