Dark/Light Mode

Sukseskan Kebijakan HET Minyak Goreng

Gencarkan Operasi Pasar, Tindak Penimbun Barang

Sabtu, 5 Februari 2022 07:45 WIB
Senayan mendukung kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditi minyak goreng. (Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho)
Senayan mendukung kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditi minyak goreng. (Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mendukung kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditi minyak goreng. Agar efektif, kebijakan ini mesti diikuti operasi pasar dan penindakan tegas terhadap penimbun stok minyak goreng.

Penetapan HET ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 dan mulai berlaku per 1 Februari 2022.

Adapun HET untuk minyak curah Rp 11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000.

Baca juga : Kawal Harga Minyak Goreng, Wamendag Terjun Langsung Ke Pasar

Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Parta mengatakan, dengan keluarnya HET ini, maka Pemerintah wajib memastikan suplai minyak goreng sampai ke lapisan pengecer paling bawah.

“Pemerintah juga harus menjamin konsumen mendapatkan harga sesuai dengat HET,” kata Nyoman dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Dia mewanti-wanti para produsen minyak goreng menaati Permendag Nomor 6. Dalam aturan ini, produsen minyak goreng wajib menyisihkan hasil produksinya untuk kebutuhan nasional.

Baca juga : Sukseskan GDPRR, Kapolri Genjot Vaksinasi Booster Di Bali

“Produsen minyak goreng mutlak harus mendistribusikan 20 persen dari jumlah produksinya untuk pasar nasional,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Dia juga meminta Permendag Nomor 6 ini harus berkesinambungan. Agar penerapannya lebih konsisten, maka pengawasannya harus harus dilakukan dari hulu, tengah, dan hilir.

Di hulu, yakni memastikan produsen menyiapkan 20 persen dari minyak goreng yang diproduksinya untuk kebutuhan nasional.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.