BREAKING NEWS
 

OJK Cabut Izin Andalan Finance Indonesia

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ADITYA NUGROHO
Kamis, 7 April 2022 18:43 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Andalan Finance Indonesia. Pencabutan izin usaha diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.05/2022 tanggal 22 Maret 2022.

Andalan Finance Indonesia sebelumnya beralamat di Jalan Sunburst CBD Lot II No.3, Bumi Serpong Damai (BSD City), Serpong, Tangerang Selatan 15321. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Baca juga : Ikut Turun Ke Jalan 11 April, Ini Tuntutan Poros Muda Indonesia

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas OJK dalam keterangan resminya, Kamis (7/4).

Adsense

Beberapa ketentuan yang berlaku dalam penyelesaian hak dan kewajiban tersebut adalah, pertama, penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Baca juga : Jangan Lagi Ada Ironi

Kedua, memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.  Dan ketiga, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan. 

Baca juga : Kepolisian Yordania Sambut Kedatangan Perdana Suku Cadang Kendaraan Dari Indonesia

Selanjutnya OJK mengimbau kepada seluruh debitur PT Andalan Finance Indonesia yang telah melakukan pelunasan pinjaman, untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK. Dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense