BREAKING NEWS
 

LPS Ingatkan Perbankan Transparan Soal Produk Yang Dijualnya

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ADITYA NUGROHO
Selasa, 12 April 2022 22:26 WIB
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) pada acara Silaturahmi LPS dan Perbankan bertema Tantangan Perekonomian Global dan Ketahanan Perbankan Indonesia. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan perbankan, untuk terus mengedepankan transparansi kepada nasabah. Terutama ketika menawarkan produk simpanan khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS. 

Sesuai regulasi, setiap bank diwajibkan untuk menempatkan bukti kepesertaan program penjaminan LPS, pengumuman tingkat bunga penjaminan yang dianggap wajar dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS. 

“Kemudian bank juga harus mencantumkan pernyataan bahwa bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk simpanan," ujarnya di acara Silaturahmi LPS dan Perbankan bertema Tantangan Perekonomian Global dan Ketahanan Perbankan Indonesia di Tahun 2022, di Jakarta, Selasa (12/4)). 

Baca juga : Jangan Lewatkan Makan Sahur Saat Puasa

Purbaya mengapresiasi, kepatuhan bank terhadap ketentuan LPS terkait program penjaminan LPS. "Survei kami dalam 2 tahun terakhir menunjukkan bahwa Perbankan sudah berupaya dengan sangat baik. Kami sangat berterima kasih karena tingkat kepatuhan terus membaik," kata dia. 

Pada 2020 hasil survei tingkat kepatuhan mencapai 87 persen dan meningkat menjadi 89 persen pada tahun 2021.

Adsense

Di kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengapresiasi, perbankan atas kontribusi dan kepatuhannya dalam membayar premi kepada LPS sebagai pelaksana amanat undang-undang LPS nomor 24 Tahun 2004.

Baca juga : Kementan Pastikan Pasokan Daging Sapi, Ayam Dan Telur Di Bandung Aman

Melalui silaturahmi ini, ia berharap, LPS bisa terus mempererat hubungan antar para stakeholders di industri perbankan yang sedianya ke depan perlu dilakukan secara rutin. 

“Tidak lupa ucapan terima kasih kami atas peran serta sebagai pelaku industri keuangan baik dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yang telah memenuhi kepatuhan dalam pembayaran premi,” ucap Lana.

Lana juga mensosialisasikan penerapan Single Customer View (SCV) untuk lebih mendukung pelaksanaan tugas LPS, dalam menjamin simpanan nasabah dan pelaksanaan resolusi bank di Indonesia.

Baca juga : Simone Ogah Dicap Mata Duitan

Keberhasilan implementasi PLPS SCV dimaksud yang saat ini memasuki masa uji coba sejak Januari 2022 sampai dengan Desember 2022, sebut Lana, merupakan ikhtiar LPS untuk terus memberikan kepastian dan menjaga kepercayaan nasabah penyimpan dalam memelihara stabilitas sistem perbankan.

“Di mana hal itu tentunya memerlukan dukungan partisipasi dari para pelaku industri perbankan,” pungkas Lana. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense