Sebelumnya
Transparansi Produk
Pada kesempatan ini, LPS mengingatkan perbankan, untuk terus mengedepankan transparansi kepada nasabah. Terutama ketika menawarkan produk simpanan, khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi TBP LPS.
Sesuai regulasi, setiap bank diwajibkan untuk menempatkan bukti kepesertaan program penjaminan LPS, pengumuman tingkat bunga penjaminan yang dianggap wajar dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS.
Baca juga : LPS Ingatkan Perbankan Transparan Soal Produk Yang Dijualnya
“Kemudian bank juga harus mencantumkan pernyataan, bahwa bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk simpanan,” ujar Purbaya.
Purbaya mengapresiasi kepatuhan bank terhadap ketentuan LPS terkait program penjaminan LPS. “Kami sangat berterima kasih karena tingkat kepatuhan terus membaik,” kata dia.
Pada 2020 hasil survei tingkat kepatuhan mencapai 87 persen. Dan, meningkat menjadi 89 persen pada tahun 2021.
Sementara, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengapresiasi perbankan atas kontribusi dan kepatuhannya dalam membayar premi kepada lembaganya, sebagai pelaksana amanat Undang-Undang LPS nomor 24 Tahun 2004.
Melalui silaturahmi ini, ia berharap, LPS bisa terus mempererat hubungan antar para stakeholders di industri perbankan. Dia menyarankan, ke depan sebaiknya silaturahmi ini digelar secara rutin.
“Tidak lupa ucapan terima kasih kami atas peran serta sebagai pelaku industri keuangan baik dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yang telah memenuhi kepatuhan dalam pembayaran premi,” ucap Lana. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.